Hamdan dan Patrialis Tegaskan ‘Bebas’ dari Afiliasi Parpol
Utama

Hamdan dan Patrialis Tegaskan ‘Bebas’ dari Afiliasi Parpol

Dua hakim MK pernah menjadi kader dua parpol yang sekarang menjadi pendukung Prabowo-Hatta.

Oleh:
ASH/CR-17
Bacaan 2 Menit
Ketua MK Hamdan Zoelva. Foto: RES
Ketua MK Hamdan Zoelva. Foto: RES
Siapa pengganti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono masih menjadi teka-teki. Jawaban atas teka-teki itu kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK) atau lebih tepatnya di tangan sembilan hakim MK, setelah Prabowo Subianto-Hatta Rajasa resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), 25 Juli lalu.

Banyak pihak menaruh harapan pada sembilan hakim MK yang dinahkodai Hamdan Zoelva. Selain harapan, terdengar juga kekhawatiran-kekhawatiran yang salah satu alasannya adalah keberadaan beberapa hakim MK yang memiliki latar belakang partai politik (parpol). Termasuk yang khawatir adalah Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI) dan Koalisi Advokat untuk Demokrasi (KAUD).

Ketua Umum ILUNI FHUI, Melli Darsa berharap hakim-hakim MK yang berlatarbelakang parpol menjaga independensi dan imparsialitasnya dalam menangangi perkara PHPU yang diajukan Prabowo-Hatta. KAUD, melalui Todung Mulya Lubis, mengaku khawatir terhadap netralitas MK terkait adanya beberapa hakim MK yang pernah berafiliasi dengan parpol tertentu.

Begitu dikhawatirkan oleh sejumlah kalangan, siapakah hakim MK yang memiliki rekam jejak afiliasi dengan parpol? Berdasarkan penelusuran hukumonline, Hamdan Zoelva dan Patrialis Akbar adalah dua hakim MK yang jelas-jelas pernah menjadi orang parpol.

Sebelum menjadi hakim konstitusi, Hamdan dan Patrialis adalah orang parpol. Hamdan pernah menjadi kader Partai Bulan Bintang (PBB), sedangkan Patrialis kader Partai Amanat Nasional (PAN). Kebetulan, PBB dan PAN termasuk barisan parpol pendukung Prabowo-Hatta. Bahkan, PAN adalah partai yang dipimpin sang calon wakil presiden, Hatta Rajasa.

Dikhawatirkan sejumlah kalangan, Hamdan Zoelva dan Patrialis Akbar merespon dengan pernyataan tegas. Hamdan memastikan dirinya beserta para hakim MK yang lain akan menjaga independensi dan imparsialitas dalam menangani perkara sengketa pilpres. Dia katakan, MK tidak bisa ditekan atau dipengaruhi oleh siapapun, termasuk parpol.

“Insya Allah, MK akan memutus sengketa pilpres ini sejujur-jujurnya, seadil-adilnya berdasarkan bukti-bukti atau fakta yang terungkap dalam persidangan,” paparnya di sela-sela acara halal bihalal di Gedung MK, Selasa (5/8).

Soal afiliasi parpol, Hamdan menegaskan bahwa sejak menjadi hakim MK, dirinya sudah melepaskan seluruh ikatan dengan organisasi manapun termasuk parpol. Hal ini, menurut Hamdan, dilakukan agar dirinya bisa bekerja sebagai hakim MK secara independen.

“Begitu juga para hakim (MK) lain, pengalaman saya, mereka memutus perkara secara independen tanpa dipengaruhi siapapun,”ujar Hamdan, menegaskan independensi lembaga yang dipimpinnya.

Ditemui di acara yang sama, Patrialis Akbar juga menegaskan independensinya. Patrialis mengaku sudah tidak memiliki hubungan apapun dengan PAN, partai tempat Patrialis beraktivitas politik.

“Tugas hakim MK kan harus independen, imparsial, tidak boleh memihak pada siapapun kecuali terhadap kebenaran dan keadilan saja. Ini petunjuknya sudah ada kok,” katanya.

Patrialis mengaku sudah mundur dari PAN, baik itu sebagai pengurus maupun anggota. Hal itu dilakukan ketika Patrialis menjadi Komisaris Utama PT.Bukit Asam,sekira tigatahun silam. Tidak sekadar mundur, Patrialis mengaku bahkan tidak pernah datang ke acara-acara terkait PAN.

“Sejak menjadi hakim MK, saya tidak pernah ketemu dengan Hatta Rajasa (Ketua Umum PAN). Kontak telepon pun tidak pernah ada,”pungkasnya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan hakim MK memang sudah seharusnya menanggalkan preferensi politik mereka masing-masing. Titi mengingatkan bahwa publik dan pihak yang berkepentingan akan mengawasi setiap gerak-gerik hakim MK selama proses persidangan sengketa pilpres nanti.

“Dalam konteks itu saya kira bunuh diri kalau (hakim MK) masih berpihak pada preferensi politik mereka sebelumnya,” ujar Titi melalui telepon kepada hukumonline, Selasa (5/8).
Tags:

Berita Terkait