Terakhir, hambatan kelima yang dijumpai pihak Komnas HAM dalam pengimplementasian PBM 2006, sehubungan dengan pendirian rumah ibadah berkaitan dengan beberapa Pemerintah Daerah yang disinyalir tidak menjalankan kewajibannya. Termasuk untuk menyediakan rumah ibadah sementara dan melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT).
“Untuk memperbaiki tata kelola pendirian rumah ibadah, Komnas HAM menyampaikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah pusat dan daerah. Yaitu, pertama, tata kelola perizinan rumah ibadah harus transparan, akuntabel, serta didasarkan pada tata ruang dan wilayah yang berkeadilan, sehingga proses perizinan tidak menjadi hambatan administratif atau politis bagi pemohon,” ungkapnya.
Rekomendasi lain yang disampaikan berkaitan dengan kewajiban Pemerintah Daerah untuk memastikan pendirian rumah ibadah dapat dilangsungkan dengan adil dan bebas dari tekanan politik maupun sosial. Termasuk dalam pemenuhan kewajiban untuk menyediakan tempat ibadah sementara dan menjalankan putusan pengadilan BHT.
Selanjutnya, FKUB juga perlu diarahkan sebagai lembaga mediasi independen dan promotif, dengan dukungan anggaran mandiri yang transparan, sekaligus anggota kompeten, representatif, dan berperspektif HAM tanpa terlibat secara langsung dalam proses perizinan yang bergulir.
“Penyelesaian persoalan rumah ibadah membutuhkan lebih dari sekadar perbaikan regulasi, yakni juga penguatan peran masyarakat sipil, tokoh agama, serta peningkatan literasi keberagaman bagi masyarakat untuk mencegah politisasi perizinan dan praktik intoleransi. Komnas HAM akan melanjutkan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga dalam rangka mendorong implementasi rekomendasi pada tingkat kebijakan maupun praktik di lapangan,” terang Komisioner Komnas HAM itu.
Sebagai salah satu bentuk pengejawantahan Pasal 29 UUD 1945, aturan pendirian rumah ibadah diatur dalam BAB IV Pendirian Rumah Ibadat di PBM 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Pasal 13 PBM 2006 menegaskan pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh yang sesuai dengan komposisi jumlah penduduk yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa yang dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama tanpa mengganggu ketentraman dan ketertiban umum serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
















