Harapan Besar Pegawai Honorer atas RUU ASN
Berita

Harapan Besar Pegawai Honorer atas RUU ASN

DPR meminta agar pembahasan RUU ASN dalam Prolegnas 2019 jauh lebih diprioritaskan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Nasib pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) belum jelas. Padahal, RUU ASN ini telah masuk dalam daftar Prolegnas 2018 dengan nomor urut 8. Salah satunya disebabkan sikap pemerintah yang belum mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) atas RUU ini. Khususnya, yang menjadi sorotan di tahun politik ini, menyangkut nasib status pegawai honorer.

 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas mengatakan persoalan nasib tenaga honorer di instansi pemerintah termasuk tenaga guru honorer mesti segera diatasi melalui pengaturan dalam RUU ASN ini. Sebab, aspirasi sejumlah tenaga honorer ke DPR juga sudah sedemikian besar. Pemerintah semestinya mengangkat persoalan (DIM RUU ASN) aparatur sipil negara berstatus tenaga honorer ini.  

 

“Karenanya, dia meminta pemerintah dapat segera mengirimkan DIM agar pembahasan RUU ASN ini dapat segera dimulai antara pemerintah dan komisi DPR terkait,” ujar Supratman, Kamis (8/11/2018). Baca Juga: Solusi Penyelesaian Status Pegawai Non-PNS Ada di RUU ASN

 

Dia mendorong koordinasi antara Kemenkumham dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk menindaklanjuti kelanjutan pembahasan RUU ASN. “Setidaknya pemerintah melalui kementerian terkait dapat segera menyusun DIM dan menyerahkannya secara resmi ke DPR,” pintanya.

 

Anggota Baleg DPR, Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo mengatakan pegawai honorer yang sudah berpengalaman puluhan tahun dengan berbagai macam variasinya di berbagai instansi pemerintah atau pemerintah daerah amat dibutuhkan. Sebab, mereka sudah cukup lama mengabdi dan membantu kerja-kerja instansi pemerintahan yang seyogyanya dihargai dan ada jaminan kepastian statusnya dari negara.      

 

Karena itu, Saras, begitu biasa disapa, meminta agar RUU ASN dalam Prolegnas 2019 jauh lebih diprioritaskan. Sebab, RUU ASN mengatur soal jaminan kepastian nasib status pegawai honorer menjadi aparatur sipil negara. “Kami mendorong agar RUU ASN lebih diprioritaskan lagi pada tahap pembahasannya,” harapnya.

 

Anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka menilai RUU ASN di tengah ketidakpastian status pegawai honorer menjadi amat mendesak untuk segera dibahas. Apalagi, pegawai honorer kerap berada di garda terdepan dalam hal kerja-kerja teknis di instansi pemerintahan. Karenanya, RUU ASN menjadi jalan keluar mengatasi persoalan ketidakpastian status puluhan ribu pegawai honorer seluruh Indonesia.

Tags:

Berita Terkait