Harga Elpiji Naik Lantaran Pertamina Takut Dipidanakan
Berita

Harga Elpiji Naik Lantaran Pertamina Takut Dipidanakan

Tidak adil bagi BUMN, bila tindakan korporat layaknya perusahaan swasta berakibat pada suatu kerugian, kemudian dituduh melakukan korupsi.

KAR/ANT
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Gejolak harga elpiji non-subsidi 12 kilogram telah membuat publik jungkir-balik. Mulai dari kepanikan karena kenaikannya yang dinilai tiba-tiba, hingga efek lanjutan berupa kelangkaan dan inflasi. Namun, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Hikmahanto Juwana, berpandangan kenaikan harga elpiji karena pihak manajemen PT Pertamina (Persero) khawatir dituduh korupsi.

“Tindakan Pertamina ini diduga karena kekhawatiran para manajemen untuk dibawa ke ranah pidana oleh aparat penegak hukum. UU Keuangan Negara mengatur, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang dikutip hukumonline, Selasa (7/1).

Pasal 2 huruf (g) UU Keuangan Negara mengamanatkan bahwa kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah termasuk keuangan negara. Definisi tersebut yang menjadi rujukan dalam UU Tipikor. Dengan demikian, kerugian Rp7,7 triliun yang diindikasikan oleh BPK di Pertamina dapat dianggap sebagai kerugian negara yang berimplikasi tuduhan korupsi.

“Padahal kerugian yang diderita oleh Pertamina bisa jadi bukan karena tindakan koruptif. Mungkin saja,  hal itu adalah tindakan inefisiensi karena memulai suatu bisnis baru atau keputusan bisnis,” tambah Hikmahanto.

Lebih lanjut Hikmahanto mengatakan, rumusan UU Tipikor memang agak merepotkan. Sebab, Pasal 2 UU Tipikor tidak ada istilah "dengan sengaja". Padahal, menurutnya kata "dengan sengaja" sangat penting untuk membedakan perbuatan jahat yang didasarkan pada suatu niat jahat (mens rea) dan yang tidak.  

“Dalam pengelolaan keuangan negara yang seharusnya masuk dalam tindak pidana korupsi adalah kerugian negara yang sejak awal dalam tanda kutip, diniatkan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi,” ujarnya.

Menurut Hikmahanto, bila kerugian negara tidak "diniatkan" secara jahat karena tindakan mal-administrasi, maka tidak seharusnya masuk dalam tindak pidana korupsi.

Hal tersebut juga berlaku untuk tindakan bisnis atau komersial. Ia menilai, bagi manajemen BUMN tidak adil bila tindakan korporat layaknya perusahaan swasta berakibat pada suatu kerugian lalu harus dituduh melakukan tindak pidana korupsi.

Namun, Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis menilai,kenaikan harga elpiji 12 kilogram yang diputuskan pemerintah merupakan tindakan yang tidak masuk akal.

Ia mengatakan, hal ini karena karena masih banyak masyarakat yang menggunakannya. Sementara itu, sebelumnya pemerintah sendiri yang mengumumkan adanya peningkatan jumlah penduduk miskin sebanyak 480 ribu orang periode Maret ke September 2013 akibat didera berbagai kenaikan harga.

"Kenaikan harga elpiji itu sangat tidak masuk akal," kata Harry, di Jakarta.

Politisi Partai Golkar itu mengingatkan, sebelumnya rakyat sudah menanggung beban berbagai kenaikan harga. Ia merinci, harga BBM bersubsidi dan tarif dasar listrik (TDL) sudah lebih dahulu naik yang disusul kenaikan harga barang. Menurut Harry, kenaikan harga elpiji tersebut juga bakal meningkatkan jumlah penduduk miskin baru.

Di sisi lain, kenaikan harga elpiji ini juga membuat pemerintah panik. Menurut Harry, hal ini membuat pemerintah semakin kehilangan wibawa. Ia menyayangkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ternyata tidak mendapatkan informasi yang valid sebelum kebijakan menaikkan harga elpiji 12 kilogram itu dilakukan.

"Kenaikan elpiji di 2014 ini menambah beban. Masyarakat kelas menengah dan bawah akan menjadi korbannya. Pemerintah juga jadi tidak wibawa," ucapnya.
Tags:

Berita Terkait