Harga Kapal Baru Disetujui Setelah Pembayaran Tahap Ketiga
Korupsi Bupati Boven Digoel:

Harga Kapal Baru Disetujui Setelah Pembayaran Tahap Ketiga

Penggelapan dana kas daerah oleh terdakwa Yusak dilakukan melalui perantara pegawai BRI.

Fat
Bacaan 2 Menit

 

Atas beberapa keterangan saksi yang terlontar, terdakwa Yusak tak mau mengomentarinya. Terdakwa hanya duduk terdiam mendengar keterangan saksi-saksi. Ketika diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi keterangan saksi, terdakwa menjawab "Yang mulia nanti dalam pledoi," singkatnya.

 

Terpilih Lagi

Terdakwa Yusak mengucapkan tanda terima kasihnya kepada majelis hakim yang telah mengizinkan dirinya untuk memberikan hak suara dalam pemilihan Bupati Boven Digoel pada tahun 2010 ini. Dalam pemilihan tersebut, terdakwa terpilih kembali untuk memimpin Kabupaten Boven Digoel untuk kedua kalinya. "Terima kasih atas izin kepada saya untuk pilkada dan saya menang," katanya.

 

Mengenai hal ini, Jaksa Penuntut Umum Suwardji meluruskan bahwa izin yang diberikan majelis hakim hanya sebatas untuk memberikan hak suara atas pilkada. Namun, Yusak urung mencoblos dalam Pilkada itu karena pihak KPUD Boven Digul tak mengirimkan surat suara ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, tempat Yusak ditahan.

 

Pihak KPUD, kata Suwardji, beralasan tak sebanding antara ongkos pengiriman surat suara dengan jumlah pemilih yang hanya seorang.

 

Bupati Boven Digoel periode 2005-2010 Yusak Yaluwo didakwa melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp66,76 miliar. Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bupati di provinsi bagian timur Indonesia itu diduga melakukan korupsi dengan dua modus.

 

Pertama, terkait pengadaan satu unit Kapal Tanker LCT 180 (Kapal Wambon). Dalam pengadaan kapal yang bertujuan untuk kepentingan pengangkutan minyak di Kabupaten Boven Digoel ini, terdakwa menunjuk langsung Alfred Wibowo (pemilik Kapal Tanker) selaku penyedia barang serta menentukan harga kapal Rp3,5 miliar tanpa proses pelelangan.

 

Kedua, terkait penggelapan dana kas daerah dalam kurun Januari 2006 hingga November 2007 mencapai Rp64,26 miliar. Caranya, terdakwa Yusak memerintahkan anak buahnya untuk mencairkan dana kas daerah Kabupaten Boven Digoel untuk kepentingan terdakwa sendiri.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info