Harga Kapal Baru Disetujui Setelah Pembayaran Tahap Ketiga
Korupsi Bupati Boven Digoel:

Harga Kapal Baru Disetujui Setelah Pembayaran Tahap Ketiga

Penggelapan dana kas daerah oleh terdakwa Yusak dilakukan melalui perantara pegawai BRI.

Fat
Bacaan 2 Menit
Pemeriksaan dugaan korupsi Bupati Boven Digoel Yusak <br> Yaluwo berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. <br> Foto: Sgp
Pemeriksaan dugaan korupsi Bupati Boven Digoel Yusak <br> Yaluwo berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. <br> Foto: Sgp

Pemeriksaan atas dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (21/9). Kali ini penuntut umum menghadirkan dua saksi yang diduga mengetahui rangkaian perbuatan yang dilakukan sang bupati.

 

Pengusaha kapal Alfred Wibowo Korah dalam keterangannya sebagai saksi mengatakan, kapal yang dibuatnya dibeli pemerintah kabupaten Boven Digoel seharga Rp3,5 miliar. Pembelian dilakukan oleh seseorang yang bernama John Sumoal yang didampingi dua rekannya. "John katakan nanti ada orang dua yang akan nego, awalnya gak tahu itu (pembeli) dari Pemda tapi ujung-ujungnya tahu, bahwa kapal dibeli oleh Boven digoel," katanya.

 

Alfred menuturkan, pada mulanya kapal yang dibangunnya tersebut dijual seharga Rp4 miliar. Tapi, setelah ada negosiasi antara ia dengan pembeli akhirnya harga kapal Wambon menjadi Rp3,5 miliar. Pembayarannya pun dilakukan secara bertahap hingga empat kali.

 

Tahap pertama, pembeli memberikan Rp100 juta, kemudian pembayaran kedua Rp800 juta, lalu Rp1,2 miliar dan terakhir Rp1,4 miliar. Seluruh pembayaran dilakukan dengan cara tunai oleh pembeli. Namun, negosiasi harga kapal baru disetujui kedua pihak setelah pembayaran ketiga dilakukan atau sekitar bulan Oktober 2005.

 

Menurut dia, keuntungan yang didapat dari penjualan kapal ke Pemkab Boven Digoel tidaklah besar. Karena, kapal tersebut sempat dirombak dengan alasan harus bisa mengangkut minyak. Dan kapal diserahkan secara fisik pada bulan April tahun 2006. "Setelah terjual dan banyak rombakan, keuntungan jual kapal tipis. Secara yuridis di notaris serah terima (jual beli, red) diserahkan pada Januari 2006, tapi secara fisik bulan April 2006," tuturnya.

 

Saksi kedua yang dihadirkan adalah Kepala Unit BRI Cabang Boven Digoel periode Mei 2007-April 2010 Nataniel Pasule. Menurutnya, ada delapan kali proses pencairan dana di Boven Digoel yang diambil dari dana kas daerah. Pencairan dana dari Bendahara Boven Digoel saat itu Yunita ditujukan ke salah satu atasan Nataniel di BRI Hengky Kayoye. "Kini Pak Hengky menjabat sebagai  pemeriksa di BRI Cabang Merauke. Beliau adalah Ka Unit BRI Boven Digoel sebelum saya," katanya.

 

Sayangnya, Nataniel tidak mengetahui persis uang yang dikirim secara bertahap tersebut. Menurut dia, seluruh permintaan bendahara Boven Digoel untuk mengirim uang ke Hengky dilakukan secara tunai dan menggunakan kas daerah. "Hengky Kayoye pernah terima kiriman uang dari pejabat Pemkab Boven Digoel hingga delapan kali," tukasnya.

 

Atas beberapa keterangan saksi yang terlontar, terdakwa Yusak tak mau mengomentarinya. Terdakwa hanya duduk terdiam mendengar keterangan saksi-saksi. Ketika diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi keterangan saksi, terdakwa menjawab "Yang mulia nanti dalam pledoi," singkatnya.

 

Terpilih Lagi

Terdakwa Yusak mengucapkan tanda terima kasihnya kepada majelis hakim yang telah mengizinkan dirinya untuk memberikan hak suara dalam pemilihan Bupati Boven Digoel pada tahun 2010 ini. Dalam pemilihan tersebut, terdakwa terpilih kembali untuk memimpin Kabupaten Boven Digoel untuk kedua kalinya. "Terima kasih atas izin kepada saya untuk pilkada dan saya menang," katanya.

 

Mengenai hal ini, Jaksa Penuntut Umum Suwardji meluruskan bahwa izin yang diberikan majelis hakim hanya sebatas untuk memberikan hak suara atas pilkada. Namun, Yusak urung mencoblos dalam Pilkada itu karena pihak KPUD Boven Digul tak mengirimkan surat suara ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, tempat Yusak ditahan.

 

Pihak KPUD, kata Suwardji, beralasan tak sebanding antara ongkos pengiriman surat suara dengan jumlah pemilih yang hanya seorang.

 

Bupati Boven Digoel periode 2005-2010 Yusak Yaluwo didakwa melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp66,76 miliar. Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bupati di provinsi bagian timur Indonesia itu diduga melakukan korupsi dengan dua modus.

 

Pertama, terkait pengadaan satu unit Kapal Tanker LCT 180 (Kapal Wambon). Dalam pengadaan kapal yang bertujuan untuk kepentingan pengangkutan minyak di Kabupaten Boven Digoel ini, terdakwa menunjuk langsung Alfred Wibowo (pemilik Kapal Tanker) selaku penyedia barang serta menentukan harga kapal Rp3,5 miliar tanpa proses pelelangan.

 

Kedua, terkait penggelapan dana kas daerah dalam kurun Januari 2006 hingga November 2007 mencapai Rp64,26 miliar. Caranya, terdakwa Yusak memerintahkan anak buahnya untuk mencairkan dana kas daerah Kabupaten Boven Digoel untuk kepentingan terdakwa sendiri.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info