"Jika yang menjadi terdakwa adalah berasal dari kalangan atas, maka pengacara atau saksi ahli yang didatangkan pun yang terbaik dan disorot banyak media. Berbeda jika kasus itu menimpa masyarakat bawah, yang terjadi fenomena sebaliknya," ujar Nia di Jakarta, pekan lalu. (Baca juga: Ketika Para Ahli 'Terusik' Drama Sidang Jessica)
Menurut Nia, banyak kasus yang menimpa rakyat miskin yang sebenarnya jauh lebih penting daripada perkara Jessica, tetapi tidak pernah dipublikasi besar-besaran.
Hal sama terlontar dari ucapan Sosiolog Universitas Indonesia Ida Ruwida. Ia menganggap seharusnya kasus Jessica diperlakukan sama dengan kasus-kasus kriminal lainnya di Indonesia.
Ida mengatakan kasus Jessica sejatinya adalah perkara pribadi yang tidak layak dijadikan isu nasional dengan mempertontonkannya secara berlebihan ke hadapan publik.
Pada kesempatan persidangan yang ke 27, hari ini, terdakwa perkara dugaan pembunuhn berencana Jessica Kumala Wongso, bakal hadapi tuntutan jaksa. Hal itu ditegaskan Ketua Majelis Hakim Kisworo pada kesempatan sidang sebelumnya."Hakim menyudahi pemeriksaan terdakwa. Dan menetapkan tuntutan pada Rabu tanggal 5 Oktober 2016," kata Hakim Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada sidang pekan lalu.