Pada kesempatan persidangan yang ke 27, hari ini, terdakwa perkara dugaan pembunuhn berencana Jessica Kumala Wongso, bakal hadapi tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Sebelum menyudahi persidangan, Kisworo juga sudah menetapkan agenda lain selepas tuntutan. Pembaca nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Jessica akan rencananya akab digelar pada 12 Oktober 2016. Lantas agenda sidang selanjutnya periha pembacaan replik dan duplik akan dilaksanakan pada 17 Oktober dan 20 Oktober.Banyak proses yang sudah dilalui, ramai pula menuai kontroversi. Pada agenda sidang terdahulu, dua pihak baik jaksa maupun penasihat hukum terdakswa mencoba saling bantah. (Baca juga: 'Kala Siaran Langsung Sidang Jessica Digugat’)Puluhan saksi dan ahli sudah dihadirkan. Banyak kesimpulan sudah diperdengarkan. Hari ini, giliran Jessica yang akan menerima penilaian jaksa yang dituangkan lewat tuntutan.Persidangan Jessica membetot perhatian banyak pihak. Nyaris setiap sidangnya disiarkan langsung oleh televisi-televisi nasional. Ada Pro juga kontra akan itu.Sosiolog dari Universitas Nasional, Nia Elvina menilai Kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, yang persidangannya ditayangkan secara langsung di beberapa stasiun televisi, menunjukkan bahwa hukum di Indonesia masih berpihak pada suatu kalangan. "Jika yang menjadi terdakwa adalah berasal dari kalangan atas, maka pengacara atau saksi ahli yang didatangkan pun yang terbaik dan disorot banyak media. Berbeda jika kasus itu menimpa masyarakat bawah, yang terjadi fenomena sebaliknya," ujar Nia di Jakarta, pekan lalu. (Baca juga: Ketika Para Ahli 'Terusik' Drama Sidang Jessica)Menurut Nia, banyak kasus yang menimpa rakyat miskin yang sebenarnya jauh lebih penting daripada perkara Jessica, tetapi tidak pernah dipublikasi besar-besaran.