Kewajiban pro bono bagi advokat di Indonesia telah diatur secara menyeluruh melalui sejumlah regulasi, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma, serta Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma. Ketentuan tersebut mengatur bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada para pencari keadilan yang tidak mampu.
Advokat sekaligus aktivis hak asasi manusia (HAM), Haris Azhar, menilai kewajiban melakukan pekerjaan pro bono bagi seorang advokat bukan sekadar tugas profesional, melainkan jalan menuju kemuliaan profesi hukum itu sendiri. Menurutnya, pekerjaan pro bono membuka ruang bagi advokat untuk membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan, baik dalam persoalan administratif hingga perkara pidana yang berat.
“Tugas atau kewajiban pro bono bagi advokat itu jalan menuju kemuliaan profesinya. Banyak orang atau kelompok yang butuh bantuan hukum, dari hal administratif sampai urusan pidana. Kesempatan itu ada,” ucapnya saat ditemui Hukumonline di Jakarta, Jumat (10/10).
Baca Juga:
- Wamenko Otto Hasibuan Dorong Advokat Muda Tingkatkan Peran dalam Layanan Pro Bono
- Beragam Kendala Advokat Lakukan Pro Bono
Haris yang telah bertahun-tahun mengkhususkan perhatiannya pada isu hak asasi manusia menjelaskan, setiap advokat bebas memilih area bantuan hukum yang sesuai dengan keahlian atau minatnya. Perbedaan spesialisasi bukanlah penghalang untuk tetap berkontribusi dalam kerja pro bono.
“Pilihan area bantuannya itu bisa disesuaikan. Satu masalah hukum kan bisa dilihat dari banyak sisi, jadi selama masih berangkat dari niat membantu, itu sudah cukup untuk disebut kerja pro bono,” tambahnya.
Meski begitu, Haris mengakui tren pro bono masih sangat dipengaruhi kondisi sosial, ekonomi, dan politik masyarakat. Ia menyoroti praktik pro bono paling banyak muncul dalam isu-isu sosial, seperti kekerasan terhadap perempuan, perceraian, dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang banyak menjerat korban dari kalangan ekonomi lemah.
















