Sebulan kemudian, di ruangan kerja terdakwa Zulkarnain di DPR dilakukan pertemuan lagi dengan terdakwa Dendy, Fahd, Vasco, Syamsul dan Rizky. Pertemuan bertujuan untuk mengatur rencana pembagian fee yang diperoleh dari pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang jasa di Kemenag.
“Karena terdakwa satu berkontribusi dalam pembahasan anggaran dan persetujuan anggaran di Banggar atas paket pekerjaan tersebut. Terdakwa satu mengatakan bahwa yang mengatur pembagian fee adalah terdakwa dua (Dendy),” ujar Djakiyul.
Atas perintah terdakwa Zulkarnain itu, terdakwa Dendy dan Fahd melakukan penghitungan rencana pembagian fee yang didasarkan pada nilai pekerjaan di Kemenag. Penghitungan ini ditulis tangan oleh Fahd dalam sebuah lembaran kertas. Intinya untuk fee dari pekerjaan pengadaan Laboratorium Komputer senilai Rp31,2 miliar, terdakwa Zulkarnain memperoleh fee lima persen.
Saksi Vasco dan Syamsul memperoleh sebesar dua persen. Kantor 0,5 persen, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso memperoleh satu persen, Fahd 3,25 persen dan terdakwa Dendy sebesar 2,25 persen. Seluruh fee ini dihitung dari nilai proyek pengadaan.
Untuk pekerjaan penggandaan kitab suci Al Quran dengan nilai Rp22 miliar tahun anggaran 2011, terdakwa Zulkarnain memperoleh fee 6,5 persen. Saksi Vasco dan Syamsul sebesar tiga persen, kantor satu persen, Priyo 3,5 persen, Fahd lima persen dan terdakwa Dendy empat persen.
Untuk fee pekerjaan pengadaan kitab suci Al Quran dengan nilai Rp50 miliar tahun anggaran 2012, terdakwa Zulkarnain memperoleh delapan persen, Vasco dan Syamsul sebesar 1,5 persen, kantor satu persen, Fahd 3,25 persen dan terdakwa Dendy 2,25 persen.
Menurut jaksa, kedua terdakwa melalui perantaranya seperti Fahd, Vasco dan Syamsul beberapa kali melakukan intervensi ke pejabat Kemenag untuk memenangkan perusahaan tertentu di tiga proyek tersebut. Bahkan, terdakwa Zulkarnain juga pernah menghubungi sendiri pejabat Kemenag yang dianggap memiliki kompeten untuk menentukan pemenang tender.
Dalam tiga proyek ini, terdakwa Zulkarnain dan terdakwa Dendy memperoleh fee mencapai Rp14,3 miliar. Atas perbuatannya tersebut, penuntut umum KPK mendakwa kepada kedua terdakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lalu dakwaan subsider melanggar Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. dan lebih subsider melanggar Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Zulkarnain menyatakan tak paham kaitan dirinya selaku anggota dewan dengan Dendy yang merupakan pihak swasta. Untuk itu, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukum akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Majelis hakim yang dipimpin Aviantara pun melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum kedua terdakwa pada Senin tanggal 4 Februari 2013, pekan depan.
















