KPK Bacakan Dakwaan Suap Anggaran Kemenag
Aktual

KPK Bacakan Dakwaan Suap Anggaran Kemenag

FAT
Bacaan 2 Menit
KPK Bacakan Dakwaan Suap Anggaran Kemenag
Hukumonline

Hari ini tersangka suap dalam pengurusan anggaran di Kementerian Agama (Kemenag), Zulkarnaen Djabar menjalani sidang perdananya. Penasihat hukum Zulkarnaen, Erman Umar membenarkan agenda sidang pembacaan surat dakwaan dari penuntut umum KPK terhadap kliennya tersebut.

Bukan hanya Zulkarnaen, puteranya Zulkarnaen yang bernama Dendy Prasetya pada hari ini juga menjalani sidang perdananya. Erman mengatakan, berkas dakwaan Zulkarnaen dan Dendy akan disatukan.

Menurut Erman, usai pembacaan surat dakwaan nanti, tim penasihat hukum akan meminta waktu satu minggu untuk menyusun nota keberatan (eksepsi). "(Eksepsi) minta waktu satu minggu," ujar Erman ketika dikonfirmasi, Senin (28/13).

Dalam perkara ini, Zulkarnaen selaku anggota DPR dari Partai Golkar diduga menerima suap terkait pengurusan anggaran proyek pengadaan Al Quran di dua tahun anggaran dan pengadaaan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah. Dalam kasus yang sama, anaknya Zulkarnaen, Dendy Prasetya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info