Bila data itu diberikan ke pemerintah di satu negara saja, maka pelaku usaha juga tak memperoleh jaminan bahwa data krusial tersebut tak diberikan ke agency pemerintah lain atau bahkan bisa sampai ke tangan kompetitor hingga akhirnya disalahgunakan. Lantas bagaimana bila data itu diberikan ke sentral notifikasi di ASEAN? Memang ada kemungkinan terbukanya confidentiality dari dokumen penting itu akan lebih luas lagi.
“Di situ kita juga enggak tahu data itu akan digunakan untuk apa, kita jadi kehilangan kendali atas persebaran data itu,” katanya.
(Baca: Wacana Pre-Merger NotificationMenguat dalam Revisi UU Persaingan Usaha)
Namun persoalan itu bukan berarti tak memiliki jalan keluar. Menurutnya, harmonisasi di tingkat ASEAN tetap bisa dilakukan dengan catatan harus dibuatkan aturan yang betul-betul strict bahwa dokumen yang berisi data-data itu akan digunakan untuk apa saja, batasan pemakaiannya seperti apa dan bila terjadi kebocoran apa sanksi yang akan dikenakan.
Ketentuan soal confidentiality ini bisa diletakkan dalam agreement/perjanjian antar negara anggota ASEAN. Hal itu dirasa Farid dapat mengurangi keragu-raguan pelaku usaha untuk men-submit data yang sifatnya sensitif.
“Jadi dari awal pelaku usaha udah tau, kalau saya notify ASEAN, pasti dia akan share ke seluruh anggota. Itu emang harus ada agreement antar negara jadi dibikin proses penjagaan confidentialitynya,” jelasnya.
Ragam Rezim Notifikasi di ASEAN
Selama ini, rezim notifikasi di masing-masing Negara di ASEAN memang sangat beraneka ragam. Rajah Tann Asia mengundang perwakilan Partner dan Senior Associate firma hukum di masing-masing negara ASEAN untuk membicarakan perbedaan ini dalam the 7th Regional Competition Conference bertajuk ‘Competition Law Trends and Digital Economy’ pada sesi ketiga yang membahas perihal ‘Developments of Merger Control in ASEAN’, Selasa (30/7).
Dalam diskusi, Senior Associate R&T Asia (Thailand), Pasri Tay Pongsak mengungkapkan bahwa rezim control merger di Thailand tergolong cukup ketat. Mengingat notifikasi wajib dilakukan ke otoritas pengawas persaingan baik sebelum maupun setelah close transaksi merger.
















