Upaya penguatan perlindungan hak ekonomi nelayan Banten kembali mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinergitas Tiga Pihak: Menguatkan Hak Ekonomi Nelayan Banten” yang digelar di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Serang, Banten. Kegiatan ini menjadi bagian dari Penelitian Fundamental yang dilakukan tim akademisi Fakultas Hukum Universitas Pancasila yang diketuai Dr. Yunan Prasetyo Kurniawan, S.H., M.H., dengan fokus pada perbaikan tata kelola dan kesejahteraan nelayan di wilayah Banten.
FGD tersebut mempertemukan pemangku kepentingan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat pengawasan, akademisi, serta perwakilan nelayan sebagai ruang dialog langsung untuk membedah persoalan struktural yang selama ini dihadapi nelayan. Mulai dari aspek regulasi, perizinan, hingga akses terhadap sumber daya produksi dan jaminan sosial.
Perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ilham, S.Pi., M.Si., selaku Ketua Tim Kerja Pengelolaan Data dan Informasi Nelayan, menegaskan bahwa kebijakan nasional di sektor perikanan sejatinya dirancang untuk melindungi nelayan, khususnya nelayan kecil. Ia menambahkan, KKP terus mendorong integrasi data sebagai basis penyaluran program bantuan, perizinan, hingga subsidi.
“Pengelolaan data nelayan yang akurat menjadi fondasi utama kebijakan. Tanpa data yang valid, perlindungan hak ekonomi nelayan sulit diwujudkan secara tepat sasaran,” ujar Ilham, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Hukumonline, minggu (14/12/2025).
Dari sisi pemerintah daerah, DKP Provinsi Banten mengungkapkan tantangan besar yang dihadapi sektor perikanan tangkap. Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Provinsi Banten, Dr. H. Sutirja Wijaya, S.E., M.M., menyampaikan bahwa potensi sumber daya kelautan Banten belum sepenuhnya berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan nelayan.
“Di satu sisi, aktivitas perikanan melibatkan puluhan ribu nelayan dan ribuan kapal. Namun di sisi lain, masih banyak rumah tangga nelayan yang berada dalam kondisi ekonomi rentan, termasuk persoalan legalitas kapal dan perizinan,” katanya.
Sutirja menilai, harmonisasi kebijakan pusat dan daerah menjadi pekerjaan rumah penting, terutama dalam konteks migrasi perizinan dan implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur. Tanpa koordinasi yang kuat, regulasi justru berpotensi menjadi beban tambahan bagi nelayan kecil.
















