Karena semangat untuk menyederhanakan dan melebur beberapa aturan yang masih saling terkait dan tumpang tindih, Ikhsan menilai ketentuan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini memiliki semangat yang bagus untuk menyederhanakan ketentuan yang dianggap membelit yang menyebabkan investasi dan gerak ekonomi sehingga menjadi lamban.
Sementara terkait dengan digantinya sanksi pidana menjadi sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan mandatory ini, Ikhsan menilai hal ini lebih baik. Dengan pendekatan lewat sanksi administratif atau penalty, sanksi lebih bersifat edukatif.
“Karena kedua sanksi tersebut bersifat edukatif, tidak dengan sanksi pidana karena bukan merupakan perbuatan kriminal,” pungkasnya.
Tak Hapus Sertifikasi Halal
Sebelumya, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki mengatakan RUU tentang Omnibus Law merupakan upaya menyederhanakan regulasi dan tidak ada penghapusan kewajiban produk mendapatkan sertifikat halal.
"Pasal 4 tentang kewajiban sertifikasi halal bagi produk, tidak jadi pembahasan," kata dia seperti dilansir Antara di Jakarta, Rabu.
Hal yang dimaksud Mastuki dalam Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) berbunyi, "Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal".
BPJPH merupakan unsur yang diikutsertakan dalam pembahasan RUU tentang Omnibus Law yang bertujuan memudahkan investasi di dalam negeri. Selain itu, pelibatan pembahasan RUU tersebut juga mengikutsertakan pihak Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, dan kementerian/lembaga terkait dan akan berlangsung hingga pertengahan Januari 2020.