“Ya itu biar ditangani oleh hukum, kita serahkan ya”. Respon singkat Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin itu menanggapi penetapan tersangka dan penahanan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dilansir Antara, Jumat (14/7/2023).
Hasbi Hasan merupakan sosok pejabat struktural yang berlatarbelakang hakim. Mengawali karier sebagai hakim Pengadilan Agama Tanggamus Lampung, karier Hasbi terbilang moncer. Tak saja di bidang akademik, karier sebagai hakim, tapi juga sebagai pengajar di beberapa perguruan tinggi.
Dalam bidang akademik misalnya, Hasbi merampungkan program studi doktoral ekonomi syariah pada Program Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatulah Jakarta. Puncak karier di bidang akademik, Hasbi menyandang gelar Profesor bidang Ilmu Peradilan dan Ekonomi Syariah pada Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung.
Sebagai dosen, Hasbi mengajar di beberapa perguruan tinggi. Sepertihalnya Hasbi menjabat Ketua Prodi Magister Hukum Universitas Jayabaya, selama 3 periode. Kemudian sejak tahun 2020 sampai sekarang sebagai Direktur Pascasarjana Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta. Boleh dibilang Hasbi memiliki karier di bidang akademik yang moncer.
Baca juga:
- Penahanan Sekma Hasbi Hasan, MA: Kami Hormati Proses Hukum di KPK
- Upaya Praperadilan Hasbi Hasan Kandas
- KPK Dikabarkan Tetapkan Tersangka Sekretaris MA
Sementara karier di kehakiman, Hasbi pernah menjabat hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 2002-2007. Dalam periode itu, Hasbi diangkat sebagai asisten Ketua Muda Mahkamah Agung Lingkungan Peradilan Agama. Kemudian di 2006, Hasbi dipercaya mengemban amanat sebagai asisten Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non- Yudisial.
Kariernya terus menanjak ke eselon II dengan jabatan Direktur Pembinaan Administrasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Badan Peradilan Agama (Badilag). Kemudian November 2018, Hasbi diangkat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Palu. Tak berselang lama, Hasbi dipercaya dengan jabatan Kepala Pusat Penelitan dan Pengembangan Hukum dan Peradilan BLDK Mahkamah Agung. Puncak karier Hasbi, pada Desember 2020 dipercaya menduduki Jabatan Eselon tertinggi (Eselon I) Sekretaris Mahkamah Agung.
Sayang, karier di berbagai bidang yang telah dibangun sedari bawah mesti runtuh lantaran tersandung kasus hukum. Hasbi ditengarai terlibat dalam kasus suap dugaan penanganan perkara di MA. Pria kelahiran 22 Mei 1967 di Manggala Bandar Lampung itu yang notabene menangani perkara, kini malah berurusan dengan hukum di lembaga anti rasuah.
Penyidik KPK diketahui telah mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Hasbi Hasan (HH) dan Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris PT Wika Beton. KPK menengarai Hasbi menerima fulus dari Dadan Tri dalam rangka pengurusan penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Ternyata, penyidik KPK menemukan Dadan menerima fulus sebesar Rp11,2 miliar untuk mengurus penanganan perkara di MA. Nah, sebagian dari dana itu ditengarai diberikan Dadan kepada Hasbi Hasan. Penyidik menduga jumlah fulus yang diterima Hasbi Hasan mencapai miliaran rupiah. Alhasil, KPK pun menetapkan tersangka terhadap Hasbi. Namun Hasbi ‘melawan’ dengan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel yang berujung kandas.
Penahanan Hasbi Hasan oleh KPK direspon cepat MA. Setelah Hasbi Hasan ditahan KPK sejak Kamis (13/07/2023) Ketua MA Muhammad Syarifuddin langsung menerbitkan 2 surat. Juru bicara MA Suharto, mengatakan surat pertama bernomor 126/ KMA/Kp.02.2/7/23. Surat yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo itu tentang Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil atas Nama Prof Hasbi Hasan Jabatan Sekretaris MA. Surat kedua bernomor 127/KMA/Kp.04.5/7/2023 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris MA.
“Sedangkan yang diusulkan sebagai Plt Sekma Nama Bpk Sugiyanto SH,MH Jabatan Kepala Badan Pengawasan,” kata Suharto dalam keterangan tertulis, Kamis (13/07/2023).
Suharto mengatakan lembaganya menghormati langkah KPK yang melakukan penahanan terhadap Hasbi Hasan. Dengan kata lain, MA tak mempersoalkan proses penegakan hukum terhadap aparatur lembaganya yang ditengarai melakukan tindak pidana. Menurutnya proses hukum yang sedang dijalankan KPK termasuk penggunaan kewenangan melakukan penahanan di tingkat penyidikan mesti dihormati.
“Terkait penahanan terhadap Sekma Prof Hasbi Hasan, Mahkamah Agung tetap menghormati proses hukum yang sedang di jalankan oleh KPK ,” pungkasnya.
















