Apalagi, secara elektronik hasil audit itu bisa diperoleh tidak lama setelah dilaporkan ke DPR. Setiap orang bisa mengakses karena akan dimuat di situs BPK.
Pendapat senada datang dari Prof. Arifin P. Soeria Atmadja. Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia itu menyatakan bahwa hasil audit BPK tersebut menjadi milik publik usai dilaporkan ke DPR. Tentang status hasil audit sebelum dilaporkan ke DPR, Arifin menyatakan hasil audit seperti itu mempunyai klasifikasi rahasia karena sifat pemeriksaan BPK menurutnya bersifat rahasia.
Yang menarik, Arifin berpendapat DPR yang justru mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan hasil audit BPK. Mereka kan wakil rakyat yang mewakili kepentingan rakyat, Jadi mereka yang seharusnya mensosialisasikan, kata Arifin.
Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang No. 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan hasil pemeriksaan keuangan hanya diberitahukan kepada DPR. Sedangkan dalam pasal 28 E UUD 1945 amandemen ke-empat, selain diserahkan ke DPR, hasil pemeriksaan juga diserahkan ke DPD dan DPRD. Menurut Arifin, lembaga-lembaga itu seharusnya mensosialisasikan ke masyarakat. Dengan kata lain, warga masyarakat bisa mendapatkan salinan hasil audit tersebut dari DPR, DPD dan DPRD.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution mengatakan bahwa hasil audit BPK yang sudah dilaporkan ke DPR, DPD dan DPRD bukan lagi merupakan arsip negara yang harus dirahasiakan. Dengan kata lain, hasil audit bersifat rahasia sepanjang belum dilaporkan ke lembaga-lembaga tersebut.
Penjelasan itu disampaikan Anwar Nasution menjawan pertanyaan hukumonline seputar kasus yang menimpa Abdul Muis Pulungan, aktivis LSM di Mandailing Natal Sumatera Utara. Muis diperiksa polisi, Rabu (23/11), berkaitan dengan kepemilikan hasil audit BPK. Muis menjadikan hasil audit itu sebagai dasar mengadu ke Timtas Tipikor. Namun pejabat yang dilaporkan Muis balik mengadu ke polisi. Polisi pun memanggil aktivits LSM itu dengan dugaan melanggar pasal 11 Undang-Undang No. 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan Pokok Kearsipan. Muis dinilai memiliki arsip secara melawan hukum.
Ditemui di sel-sela Seminar Nasional tentang Reposisi Keuangan Negara dan Kebijakan di Indonesia, yang diselengarakan oleh Center For Law Good Governance Studies Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Depok, Kamis (24/11), Anwar memastikan bahwa audit bisa dibuka ke publik setelah hasilnya dilaporkan ke DPR, DPD dan DPRD. Hasil audit BPK sudah bukan lagi rahasia negara setelah dilaporkan kepada DPR, ujarnya kepada hukumonline.
















