Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan FH UI melakukan eksaminasi terhadap Putusan Nomor 102/PID.SUS-TPK/2025/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR). Ia tak lain adalah anak Riza Chalid, yang diputus bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada perkara Pertamina.
Dilansir dari law.ui.ac.id, dari analisis akademik, putusan tersebut dianggap menunjukkan adanya distorsi penegakan hukum yang berpotensi menjadi preseden buruk bagi iklim kepastian hukum dan tata kelola bisnis di Indonesia.
"Berdasarkan kajian mendalam, putusan tersebut dinilai mencerminkan kegagalan majelis hakim dalam membedakan secara tegas antara ranah hukum privat dan hukum publik. Terdapat kecenderungan kuat untuk mencampuradukkan hubungan kontraktual ke dalam ranah pidana," tulis Tim Eksaminasi yang diketuai akademisi FH UI, Febby Mutiara Nelson ini.
Baca Juga:
- Terbukti Korupsi, Kerry Riza Divonis 15 Tahun Bui dalam Perkara Minyak
- Dua Mantan Pejabat Pertamina Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG
Padahal, negosiasi harga dan kesepakatan sewa-menyewa kapal mencerminkan perwujudan asas kebebasan berkontrak dan prinsip pacta sunt servanda. Terdakwa Kerry bertindak sebagai pribadi kodrati, sehingga sesungguhnya tidak terdapat hubungan hukum keperdataan antara dirinya secara individu dengan pihak penyewa yang murni berasal dari perjanjian korporasi.
"Lembaga juga menyoroti bahaya judicial overreach, di mana keputusan korporasi yang didasarkan pada business judgment rule ditarik secara paksa menjadi tindak pidana," terang Tim.
Proses pembelian kapal dilaksanakan berdasarkan perhitungan atas peluang pasar dan kebutuhan nyata, serta dibiayai melalui fasilitas kredit perbankan yang telah melewati tahapan Know Your Customer (KYC) dan analisis kelayakan yang komprehensif.
Menurut Tim Eksaminasi, mengkriminalisasi dinamika risiko bisnis (business risk) dapat berdampak destruktif, mengakibatkan direksi perusahaan tidak lagi bertindak berdasarkan kalkulasi bisnis terbaik, melainkan tersandera oleh kalkulasi risiko pidana yang tidak terprediksi.
"Konstruksi pertanggungjawaban pidana dalam putusan ini memiliki kecacatan fundamental karena tidak ditemukan adanya mens rea (niat jahat) dalam diri Terdakwa. Putusan tidak mampu menguraikan unsur kesengajaan secara jelas, serta tidak terdapat bukti aliran dana pribadi maupun suap," jelas Tim.
Sementara terkait kerugian keuangan negara yang diklaim mencapai Rp2,9 triliun, perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggunakan metode total loss yang sangat problematis karena mengabaikan manfaat nyata yang telah diterima dari jasa penyewaan.
Penggunaan kerugian hipotesis ini bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2004 dan Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 yang mensyaratkan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti (actual loss). Majelis Hakim cenderung melakukan judicial deference dengan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK secara absolut tanpa melakukan pengujian kritis terhadap validitas metodologinya.
"Dari perspektif hukum acara pidana, proses peradilan ini mencederai prinsip peradilan yang adil (fair trial) akibat ketimpangan prosedural yang masif. Penuntut umum mendominasi hingga 98,14% dari total alokasi waktu persidangan," ungkap Tim Eksaminasi.
Hak terdakwa untuk membela diri juga diamputasi melalui berbagai pengabaian alat bukti. Saksi sentral tidak dihadirkan, majelis hakim menolak dokumen affidavit yang esensial, dan secara keliru lebih mengutamakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibandingkan dengan fakta serta perubahan kesaksian yang secara terang benderang disampaikan di bawah sumpah di muka persidangan.
Rekomendasi
Sebagai langkah korektif dan kontribusi pemikiran hukum, Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan FH UI merekomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum agar lebih cermat dalam membedakan batas ranah pidana, perdata, dan administratif.
Pembuktian mens rea dan analisis kausalitas kerugian negara harus dilakukan secara eksplisit berbasis fakta persidangan guna meminimalisasi kriminalisasi terhadap keputusan bisnis yang sah.
Tim juga berharap Mahkamah Agung segera melakukan penyusunan pedoman yurisprudensi yang memberikan batasan definitif dan tegas mengenai unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi. Pengadilan dituntut untuk merumuskan putusan secara jelas dan tidak ambigu untuk mencerminkan penalaran hukum yang berkualitas.
Kepada Pembentuk Undang-Undang merekomendasikan untuk merumuskan pengaturan legislasi yang tegas mengenai batas antara business judgment rule dan korupsi, serta perumusan standar doktrin piercing the corporate veil dalam hukum pidana.
Sementara para akademisi juga didorong untuk terus memajukan kajian interdisipliner yang mengintegrasikan hukum pidana dan hukum perusahaan guna mengawal dan mencegah fenomena criminalization of business decisions.
Independen
Febby Mutiara Nelson, Ketua Tim Eksaminasi memastikan kajian yang dilakukan Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan FH UI terhadap putusan Kerry ini memang murni akademis. Ia menegaskan jika tidak ada campur tangan para pihak yang berperkara dalam eksaminasi ini.
"Pastinya, para pakar yang diajak untuk mengkaji ini sengaja yang bukan menjadi ahli di kasus ini agar tidak conflict of interest, dan bisa dilihat beliau-beliau terkenal berintegritas dan mempunyai kapabilitas di bidangnya," ujar Febby kepada Hukumonline.
Para akademisi yang terlibat dalam eksaminasi memang bukan kaleng-kaleng, baik dari keilmuan maupun integritasnya. Sebut saja ada nama Prof. Topo Santoso, Prof. Rosa Agustina, Prof. Yetty Komalasari Dewi dan lain sebagainya. Tak hanya itu, eksaminasi ini juga bukan untuk memengaruhi perkara yang sedang berjalan atau upaya hukum yang dilakukan Terdakwa.
"Insya Allah kami mengkajinya murni berdasarkan ilmu pengetahuan. Tujuannya bukan untuk memengaruhi putusan hakim banding ataupun proses yang sedang berjalan dari terdakwa lain," tegasnya.
Febby menerangkan eksaminasi ini murni dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya penegak hukum, terkait berbagai perkara yang berhubungan dengan keputusan bisnis. Dan perkara ini juga menjadi perhatian bagi masyarakat luas.
















