Penangkapan sejumlah kepala daerah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bisa dipandang sebagai puncak gunung es maraknya jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN). Dari proses pemeriksaan di persidangan atas Bupati Klaten, misalnya, terungkap bahwa ada harga yang harus disetorkan jika seseorang ingin menduduki jabatan tertentu.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memperkirakan transaksi jual beli jabatan di birokrasi Indonesia pada tahun 2016 mencapai Rp36,7 triliun. Apa yang terjadi di Klaten dan Tegal, Jawa Tengah, diyakini hanya sebagian kecil praktik jual beli atau pengangkatan transaksional untuk menduduki jabatan tertentu. Di Klaten, kepala daerah menerima uang dari orang-orang yang akan diangkat untuk posisi tertentu. “Namanya uang syukuran,” kata Ima Mayasari, anggota tim peneliti dari Klaster Riset Policy, Governance and Administrative Reform (PGAR) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA-UI).
Klaster Riset FIA UI ini baru saja melansir hasil penelitian yang dilakukan di Klaten, Surabaya, dan Jakarta, sepanjang April-September 2017. Salah satu rekomendasi hasil penelitian ini adalah penguatan kelembagaan KASN. Urgensi KASN yang dilihat tim peneliti berkaitan dengan sejumlah kasus jual beli jabatan dan masih belum optimalnya meritokrasi birokrasi. Sistem merit menjadi sebuah kebutuhan di Indonesia saat ini. Pengangkatan pejabat berdasarkan setoran uang di beberapa daerah menunjukkan pentingnya menerapkan sistem merit.
KASN dibentuk berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ASN menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan birokrasi pemerintahan yang kompeten, bersih, berintegritas, dan bebas dari intervensi politik sesuai dengan nilai-nilai atau prinsip sistem merit. KASN terutama dibutuhkan untuk mengawal sistem merit dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi.
(Baca juga: Pemerintah Diminta Tuntaskan Peraturan Pelaksana UU ASN).
Tim peneliti menemukan fakta kasus rekomendasi KASN bukan saja diabaikan tetapi juga digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Misalnya, di Lampung, lima orang orang ASN menggugat hasil pengawasan yang diterbitkan KASN ke PTUN Bandar Lampung. Kelimpa ASN berhasil memenangkan gugatan hingga ke tingkat banding. Tetapi, berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, gugatan itu ditolak di tingkat kasasi.Di Tegal, ASN menggugat walikota berkaitan dengan pembebasan dari jabatan struktural. Belakangan, Walikota Tegal Siti Mashita, terjaring OTT KPK karena diduga menerima sejumlah uang untuk pengisian jabatan tertentu di pemerintahan daerah tersebut.
(Lihat juga: Walikota Tegal Ditahan KPK).
Tetapi tak semua daerah yang diteliti bermasalah dalam penerapan sistem merit. Di Subaraya justru terjadi sebaliknya. Berdasarkan penelitian tim langsung ke ibukota provinsi Jawa Timur itu ditemukan fakta bahwa pengisian jabatan tinggi didasarkan pada sistem merit. Pilihan utama pengisian jabatan adalah kompetensi dan kemauan bekerja. Surabaya sudah memiliki Government Resources Management System (GRMS), yang berisi perencanaan kegiatan, anggaran, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi. Pada tahun lalu, Surabaya menerima BKN Award, yang menunjukkan inovasi dan keberhasilannya mengelola kepegawaian daerah.
Sembilan Prinsip Sistem Merit | |
No. | Prinsip |
01. | Melakukan rekrutmen dan seleksi berdasarkan kemampuan (ability), pengetahuan (knowledge), dan keterampilan (skill) melalui kompetisi secara terbuka dan adil. |
02. | Memberlakukan pegawai ASN secara adil dan setara. |
03. | Memberi renumerasi yang sesuai dengan pekerjaan-pekerjaan yang setara dan menghargai kinerja yang lebih tinggi. |
04. | Menerapkan standar yang tinggi untuk integritas, perilaku, dan kepedulian bagi kepentingan masyarakat. |
05. | Mengelola pegawai ASN secara efektif dan efisien. |
06. | Mempertahankan pegawai ASN yang berpotensi melakukan koreksi bagi pegawai yang kurang berprestasi. |
07. | Memberikan kesempatan kepada ASN untuk mengembangkan kompetensi. |
08. | Melindungi ASN dari pengaruh-pengaruh politik yang membuat tidak netral. |
09. | Memberikan perlindungan kepada ASN |
Komisioner KASN, Tasdik Kinanto, dan Asisten Deputi Pengembangan Kapasitas dan Kinerja SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB), Otok Kuswandaru, menyambut baik hasil penelitian FIA UI tersebut. “Ini sudah sejalan dengan pandangan kami di KASN,” kata Tasdik.
Mantan Sekretaris Kementerian PAN & RB itu menyoroti rekomendasi KASN. Rekomendasi KASN wajib diperhatikan dan dijalankan secara konsisten. Sifat mengikat rekomendasi KASN mengandung makna wajib diperhatikan pimpinan jabatan publik dalam pengisian jabatan.
(Baca juga: Hakim Perlu Berhati-Hati Menerapkan Perluasan Makna KTUN).
Sementara itu, Otok menyoroti fenomena jual beli jabatan seperti yang dikaji dalam penelitian FIA UI. Ia percaya sebenarnya jual beli jabatan itu banyak terjadi, cuma belum terungkap semuanya. Apa yang menimpa Walikota Tegal dan Bupati Klaten hanya sedikit dari banyak kasus. “Itu puncak gunung es,” ujarnya.
Rekomendasi tim peneliti untuk memperkuat KASN bukan tanpa tantangan. Sejumlah anggota DPR justru sudah mengajukan usulan revisi UU No. 5 Tahun 2014, dan sudah masuk Badan Legislasi. Sejumlah anggota DPR memasukkan usul pembubaran KASN dalam dalam draf RUU dimaksud.
Dekan FIA UI, Eko Prasojo, menyayangkan rencana revisi dengan berisi pembubaran KASN. Terlebih lagi, UU ASN baru dijalankan beberapa tahun dan belum semua peraturan pelaksananya dikeluarkan. Ia mengingatkan bahwa pembentukan KASN dalam konteks sistem merit dimaksudkan untuk memperbaiki rekrutmen atau pengisian jabatan pimpinan tinggi. UU ASN, kata dia, adalah bagian dari reformasi birokrasi yang menjadi landasan hukum penataan pengisian jabatan yang profesional. “Proses pengisian jabatan harus memenuhi syarat profesionalisme,” tegasnya.
Komisioner KASN Tasdik Kinanto juga menolak gagasan pembubaran KASN. Ia mengatakan revisi UU ASN boleh saja dilakukan, “asalkan untuk memperkuat KASN”.
















