Hasil Riset Penerapan Fair Trial Masa Darurat Jadi Bahan Revisi KUHAP
Berita

Hasil Riset Penerapan Fair Trial Masa Darurat Jadi Bahan Revisi KUHAP

Elemen masyarakat sipil berpeluang besar memberikan masukan dalam penyusunan draf revisi KUHAP. Sebab, R-KUHAP bakal menjadi usul insiasi DPR berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Sejumlah narasumber dalam 'Peluncuran Laporan Penilaian Penerapan Prinsip Fair and Trial di Indonesia pada Masa Pandemi Covid-19' secara virtual, Kamis (15/4/2021). Foto: RFQ
Sejumlah narasumber dalam 'Peluncuran Laporan Penilaian Penerapan Prinsip Fair and Trial di Indonesia pada Masa Pandemi Covid-19' secara virtual, Kamis (15/4/2021). Foto: RFQ

Hasil riset penilaian terhadap penerapan prinsip fair and trial di masa pandemi Covid-19 dapat menjadi instrumen mendorong Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) dalam Prolegnas Prioritas 2022. Apalagi perubahan hukum acara pidana menjadi kebutuhan mendesak seiring dengan banyaknya pasal-pasal yang diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dari hasil penelitian ini menjadi gambaran kita, dan paling penting perlu ada tindak lanjut terus diskusi dalam konteks persiapan revisi KUHAP,” ujar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani dalam “Peluncuran Laporan Penilaian Penerapan Prinsip Fair and Trial di Indonesia pada Masa Pandemi Covid-19” secara virtual, Kamis (15/4/2021) kemarin.

Dia mengajak sejumlah pihak yang konsern terhadap hukum acara pidana untuk berdiskusi mendalam. Arsul berjanji bakal memberikan draf R-KUHAP yang sempat dibahas di DPR periode 2009-2019, tapi tak rampung. Arsul menegaskan pentingnya pembaharuan KUHAP setelah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) yang nyaris rampung pembahasannya.

Pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah banyak yang dibatalkan atau ditafsirkan oleh MK. Selain menindaklanjuti putusan-putusan MK, KUHAP memang sudah layak dilakukan perubahan untuk menyesuaikan berbagai aturan acara pidana di sejumlah UU lain.

Bagi Arsul, KUHAP menjadi kitab inti dalam penyelengaraan/penegakan hukum acara pidana. Dia berjanji bakal mendorong R-KUHAP masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022. Menurutnya, jauh lebih penting memperbaharui KUHAP ketimbang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menjadi prioritas pemerintah.

“Kalau ini bisa kita siapkan, KUHAP bisa kita masukan usulan Prolegnas 2022 menjadi usulan DPR.  Saya pikir pemerintah kok mau buat R-KUHPerdata. Memang ada masalah dengan KUHPerdata kita? Yang jelas-jelas KUHAP yang ada masalah dan perlu dievaluasi,” ujarnya. (Baca Juga: YLBHI: Pemenuhan Prinsip Fair Trial Selama Pandemi Tak Menunjukan Perubahan Signifikan)

Salah satunya yang perlu diatur soal penyelenggaraan persidangan secara online. Selama ini di tengah situasi pandemi Covid-19, kebijakan penyelenggaraan hukum acara pidana secara online bersifat parsial di masing-masing institusi penegak hukum. Karenanya, perlu pengaturan khusus menjadi payung hukum bagi semua institusi penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum secara online. Namun demikian, praktik persidangan secara online perlu dievaluasi.

Lebih lanjut anggota Komisi III DPR itu melanjutkan berdasarkan kesepakatan antara komisi tempatnya bernaung dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pemerintah berharap DPR yang menginisiasi R-KUHAP. Dengan situasi itu, menjadi peluang bagi elemen masyarakat sipil untuk lebih berpartisipasi.

Dia beralasan di internal pemerintah memiliki banyak kepentingan ego sektoral, khususnya antara kepolisian, kejaksaan, maupun KPK sebagaimana pernyataan Menkumham. Maklum, kata Arsul, semangat masing-masing institusi hendak menambah kewenangan. Sebaliknya, bila diambil kewenangannya, masing-masing institusi bakal mempertahankan secara kuat.

Arsul dan sejumlah anggota dewan lainnya diminta Komisi III untuk menyiapkan masukan dalam penyusunan draf maupun naskah akademik R-KUHAP. Politisi Partai Persatuan Pembangunan terpikir bakal menggunakan draf RUU dan naskah akademik yang pernah dibahas DPR periode 2009-2014 sebagai awalan. 

“Barangkali nanti bisa diskusi mengunakan draf itu, perubahan-perubahan apa yang tentunya pengalaman dalam persidangan di masa pandemi.” ujarnya.

Peneliti Institusi Criminal for Justice Reform (ICJR) Iftitahsari siap berdiskusi dan memberikan masukan soal perubahan hukum acara pidana agar menjadi lebih baik dan konsisten. Pembaharuan KUHAP memang sudah cukup mendesak. Selama ini hasil temuan ICJR, kata Iftitahsari, terdapat beberapa aturan di masing-masing lembaga, seperti Peraturan Mahkamah Agung (Perma), Peraturan Jaksa Agung (Perja), kerja sama antara MA dengan Kemenkumham terkait penyelenggaraan hukum acara pidana di masa pandemi.

“Insya Allah kita akan siap-siap setelah ini, termasuk juga R-KUHAP bisa mengakomodir skema-skema darurat seperti sekarang ini,” kata Iftitahsari.

Fungsional Perencanaan Madya pada Direktorat Hukum dan Perencanaan Regulasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Irfan mengatakan R-KUHAP masih menjadi prioritas dalam rencana kerja pemerintah (RKM)-rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) Nasional periode 2020-2024. Menurutnya situasi saat ini aturan darurat dalam hukum acara pidana masing bersifat parsial, sehingga keterpaduannya belum terlihat.

Namun demikian, Irfan belum mengetahui nasib R-KUHAP yang dipersiapkan. Sejauh ini masih pada RKUHP dan R-KUHPer. Meski begitu, Irfan menilai kebutuhan pembaharuan KUHAP menjadi urgen. Apalagi berkaitan dengan teknologi informasi berdampak signifikan dalam masa pandemi. Penggunaan teknologi menjadi keharusan mengatasi kedaruratan dalam proses penegakan hukum.

“Cuma apakah persidangan elektronik atau digital secara KUHAP ini memungkinkan? Ini perlu diakomodir terkait penyempurnaan-penyempurnaan dalam R-KUHAP,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info