Hati-hati Membeli Obligasi Jika Tak Mau Rugi
Landmark Decisions MA 2017

Hati-hati Membeli Obligasi Jika Tak Mau Rugi

MA memutuskan bahwa hanya wali amanat yang memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan.

Oleh:
Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Iming-iming keuntungan tersebut pada akhirnya membuat para tergugat membeli obligasi subordinasi BGI. Rinciannya, PT II sebanyak Rp2 miliar dan PT II Management sebanyak Rp3 miliar, masing-masing dilakukan pada Juni 2004. Sementara itu, Dana Pensiun Perumnas dan Dana Pensiun Krakatau Steel masing-masing Rp1 miliar, dilakukan pada Juni 2003.

 

Baca juga:

 

Setelah proses pembelian selesai, tiba-tiba muncul kabar bahwa BGI dan direksi diduga melakukan tindak pidana dengan menerbitkan reksadana fiktif. Bahkan, kondisi semakin memanas tatkala BI memasukkan BGI dalam status bank Dalam Pengawasan Khusus (DPK) pada 27 Oktober 2004. Pihak bank menepis anggapan itu meskipun kemudian Bank Indonesia memasukkannya ke dalam proses likuidasi.

 

Para penggugat merasa dirugikan atas tindakan BGI karena memuat informasi yang tidak benar dan menyesatkan tentang fakta materiil sesaat dan setelah penawaran umum obligasi subordinasi I yang mengakibatkan kerugian bagi para penggugat. Perkara kemudian didaftarkan ke PN Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2007 silam. PN Jakpus yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan gugatan para penggugat. PN Jakpus menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan kemudian menghukum para tergugat untuk membayar sejumlah ganti rugi kepada Para Penggugat bervariasi antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar. Tetapi kemudian putusan PN dan Pengadilan Tinggi dibatalkan pada tingkat kasasi.

Tags:

Berita Terkait