Hati-hati! Mengingkari Janji Menikah Sebagai PMH
Seluk Beluk Hukum Keluarga

Hati-hati! Mengingkari Janji Menikah Sebagai PMH

Bagi muda-mudi yang saat ini sedang menjalin hubungan (berpacaran) berhati-hatilah membuat janji menikahi yang diingkari disertai dengan unsur-unsur perbuatan yang merugikan salah satu pihak sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan bisa dipidana dengan pasal penipuan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 8 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Di zaman saat ini seringkali terjadi Ghosting (mengakhiri sebuah hubungan secara mendadak), istilah viral yang sedang trend di kalangan anak muda. Nah, Ghosting ini tidak jarang dialami muda-mudi yang menjalin hubungan atau pacaran. Kemudian berjanji untuk menikahi, tetapi tidak menepati janjinya. Tahukah kamu bahwa memberi janji menikah, lalu mengingkari janji tersebut dapat digugat perdata dan terjerat pidana. Sebab, perkara seperti ini sudah ada yurisprudensinya.

Persoalan janji menikahi ini banyak terjadi pada pasangan, mulai dari janji menikahi, salah satu pasangannya menyerahkan keperawanannya, atau melakukan hubungan layaknya suami istri, hingga hamil. Lalu, membatalkan rencana pernikahan begitu saja, padahal persiapan pernikahan sudah 90 persen, mulai biaya catering hingga sewa gedung. Ternyata kejadian seperti ini sudah banyak terjadi dari dahulu hingga saat ini.

Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengenal istilah “perjanjian perkawinan”. Sebelum melangsungkan perkawinan, pasangan boleh mengadakan perjanjian sepanjang substansi perjanjian tidak melanggar batas hukum, agama, dan kesusilaan. Perjanjian perkawinan dibuat secara tertulis dan berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.

Tapi, tidak demikian halnya dengan janji menikahi. Pada umumnya, janji menikahi disampaikan secara lisan, bahkan mungkin sebagai bagian dari upaya merayu pasangan. Ada yang berhasil merayu, ada pula yang tidak berhasil. Berhasil merayu pasangan berkat iming-iming janji untuk dinikahi, bukan berarti bebas melaksanakan tindakan melanggar hukum.

Belum lama ini, Mahkamah Agung (MA) menghukum seorang pria dari Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), berinisial AS (34) sebesar Rp 150 juta. Sebab, AS dianggap ingkar janji karena tidak jadi menikahi kekasihnya, berinisial SSL. Mengutip website MA, perkara ini tertuang dalam putusan kasasi MA No. 1644 K/Pdt/2020. (Baca Juga: Perjanjian Pra Nikah Demi Melindungi Pasangan Suami-Istri)

Dalam berkas gugatan perkara ini, diceritakan kasus itu bermula saat AS dan SSL menjalin hubungan pacaran. Pada 14 Februari 2018, AS melamar SSL sesuai dengan adat istiadat Jawa. AS bersama orang tua dan kerabatnya datang ke rumah SSL membawa cincin pertunangan dan barang hantaran. Dalam acara lamaran itu, disepakati pernikahan akan digelar pada September 2018.

Setelah lamaran, AS membawa SSL jalan-jalan ke Cilacap dan check in di hotel. Di kamar tersebut, AS merayu dan membujuk SSL untuk berhubungan layaknya suami-istri. SSL menolak dengan alasan belum sah sebagai suami-istri. AS merajuk, mengungkit bahwa keduanya sudah lamaran dan tinggal menunggu waktu untuk menikah. SSL akhirnya terbujuk rayuan maut AS hingga SSL menyerahkan keperawanannya kepada AS malam itu juga.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait