Heboh Blokir Google, WhatsApp dkk, Ini Penjelasan Kominfo Soal Kewajiban Daftar PSE
Terbaru

Heboh Blokir Google, WhatsApp dkk, Ini Penjelasan Kominfo Soal Kewajiban Daftar PSE

Maksud dan tujuan kenapa semua PSE wajib daftar karena aktivitas ekonomi saat ini bukan hanya ruang fisik, tapi ruang digital yang tanpa batas. Pelaku usaha digital yang targetkan Indonesia sebagai market wajib daftar.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Batas waktu masa pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) jatuh pada 20 Juli 2022. Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dan Peraturan Menteri Kominfo No 10/ 2021 atas Perubahan Menkominfo No 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan kewajiban pendaftaran tersebut bertujuan untuk mendata para pelaku usaha yang menyelenggarakan layanan sistem dan transaksi elektronik di Indonesia. Sebab, para pelaku usaha tersebut menyelenggarakan kegiatan mulai dari penghimpunan data pribadi hingga menyelenggarakan transaksi yang memiliki nilai profit.

“Maksud dan tujuan kenapa semua PSE wajib daftar karena aktivitas ekonomi saat ini bukan hanya ruang fisik, tapi ruang digital yang tanpa batas. Pelaku usaha digital yang targetkan Indonesia sebagai market wajib daftar. Harus tahu apa layanan yang diberikan, kalau permasalahan bagaimana, banyak aturan yang harus dipatuhi, kalau berusaha di ruang digital itu bukan domisili di Indonesia kan mereka juga ada aturan yang harus dipatuhi,” jelas Semuel, Selasa (19/7).

Baca Juga:

Dia melanjutkan terdapat enam kategori PSE yang wajib daftar yaitu transaksi jasa dan barang, keuangan, komunikasi dan media sosial, layanan berbayar baik musik dan video, layanan pengumpulan data pribadi orang Indonesia dan layanan yang diwajibkan oleh sektor.

“Kalau kami lihat banyak yang sudah daftar seperti Google, Michat, Tiktok, Spotify, Traveloka, Gojek layanan banking juga sudah daftar. Yang lain juga kenapa belum daftar saya juga kurang tahu, mungkin last minute,” ungkapnya.

Sehubungan dengan kekhawatiran mengenai kontrol pemerintah terhadap layanan digital, Semuel menyatakan kewajiban pendaftaran tersebut tidak berhubungan sama sekali.

“Kalau dikaitkan dengan pengendalian lain lagi, ini pendataan, kalau terkait pornografi harus di-takedown. Ini pendataan supaya tahu siapa saja yang beroperasi di Indonesia. Kalau mereka enggak daftar rugi sendiri. Mereka harus patuhi seperti layanan bahasa Indonesia wajib,” jelasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno meminta pemerintah bersikap bijak dalam menerapkan kebijakan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat agar tidak merugikan semua pihak, terutama masyarakat.

"Semua aplikasi yang digunakan masyarakat pengguna jaringan yang dibangun dengan pajak memiliki kewajiban mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun pemerintah harus bijak dalam melaksanakan kebijakan pendaftaran PSE," kata Dave di Jakarta, Senin.

Dia mencontohkan pemerintah harus mengingatkan perusahaan untuk mendaftarkan PSE sejak jauh hari sehingga waktunya tidak mendesak untuk pendaftarannya.

Menurut dia, jangan sampai informasi PSE tersebut waktunya singkat yang justru menimbulkan kegaduhan sehingga berdampak pada perusahaan dan masyarakat.

"Masyarakat yang jumlahnya puluhan hingga ratusan juta orang pengguna aplikasi, terancam tidak bisa menggunakan aplikasinya dan terancam mata pencariannya," ujarnya.

Dave menilai berbagai dampak negatif tersebut harus dihindari pemerintah sehingga diperlukan peraturan yang jelas mengenai pelaksanaan teknis dari kebijakan PSE.

Dia mengingatkan penegakan aturan untuk meningkatkan devisa negara merupakan hal yang penting, namun pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan dan dilaksanakan secara terstruktur.

"Pelaksanaan aturan tersebut harus sesuai aturan dan terstruktur sehingga masyarakat tidak terganggu kehidupannya atas kebijakan tersebut," katanya.

Tags:

Berita Terkait