Heboh PPnBM Mobil 0 Persen, Ini Sejumlah Pajak dan Biaya Kendaraan Bermotor
Utama

Heboh PPnBM Mobil 0 Persen, Ini Sejumlah Pajak dan Biaya Kendaraan Bermotor

Kebijakan diskon PPnBM diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah berencana menurunkan tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor segmen di bawah 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 (2WD). Kementerian Keuangan menyatakan segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen. Diskon pajak dilakukan secara bertahap mulai 1 Maret-1 Desember 2021.

Secara rinci, penetapan tarif 0 persen atau diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan. Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan. Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.

1 - PPnBM dan PPN

Perlu diketahui, PPnBM merupakan salah satu pajak yang dikenakan saat membeli mobil. Dasar hukum pengenaan pajak kendaraan mobil tertuang pada Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM. Meski UU 8/1983 telah mengalami tiga kali perubahan hingga jadi UU 42/2009 namun aturan tersebut tetap merupakan dasar hukum PPnBM.

Ketentuan lebih lanjut mengenai PPnBM mobil terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/2014 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pemberian Pembebasan PPnBM sebagaimana telah diubah dalam PMK 33/2017. Dalam aturan a quo, tarif PPnBM kendaraan bermotor berkisar 10-125 persen dari harga penjualan disesuakan dengan jenisnya. (Baca: Insentif PPnBM Dinilai Bisa Jadi Win-win Solution)

Tidak hanya PPnBM, terdapat berbagai pajak dan biaya yang harus dibayarkan saat membeli kendaraan bermotor seperti mobil. Pajak paling awal yaitu Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 persen dari harga penjualan seperti yang tercantum dalam UU PPN.

2 - BBNKB dan PKB

Saat membeli kendaraan bermotor, masyarakat juga dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Biaya ini merupakan salah satu jenis pajak daerah yang ketentuannya tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 huruf b UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. BBNKB dikecualikan pada jenis kendaran bermotor kereta api, tujuan pertahanan dan keamanan negara, kendaraan kedutaan, konsulat dan perwakilan negara asing serta lembaga internasional dan objek pajak lainnya yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

Tags:

Berita Terkait