Hikmah Kasus Baiq Nuril, Momen Tepat Revisi UU ITE
Berita

Hikmah Kasus Baiq Nuril, Momen Tepat Revisi UU ITE

UU ini dikhawatirkan dapat disalahgunakan sehingga ada kriminalisasi terhadap pihak yang seharusnya menjadi korban.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Perjuangan Baiq Nuril Berbuah Manis di Gedung Parlemen)

 

Dia menjelaskan dengan pemberian amnesti kepada Baiq merupakan indikator bahwa terdapat kesamaan pemahaman antara lembaga eksekutif dan legislatif mengenai kelemahan UU ITE. “Penyetujuan oleh DPR RI atas usulan Presiden Jokowi ini harus menjadi momentum untuk merevisi kembali UU ITE. Dari amnesti ini kedua lembaga negara tersebut bisa dilihat bahwa ada kesepahaman cara pandang bahwa UU ITE ini bermasalah. Oleh karena itu segera ajukan draft revisi,” tambahnya. 

 

Sebab, dia mengkhawatirkan apabila UU ITE tersebut tidak segera direvisi maka kriminalisasi terhadap pihak yang seharusnya menjadi korban semakin bertambah.

 

“Di era serba digital saat ini, keberadaan UU ITE begitu populer. Hingga kini UU ITE telah berhasil memenjarakan banyak pihak, mulai politisi, publik figur hingga rakyat di perdesaan. Indonesia itu negara hukum dan demokrasi. Keduanya melekat secara bersamaan, setiap produk hukum yang dihasilkan haruslah demokratis serta adanya jaminan terhadap hak asasi manusia. Dengan begitu kedepan tidak akan ada lagi Baiq-Baiq yang lain,” jelasnya.

 

Satu Langkah Menuju Amnesti

Tangis Baiq Nuril Maqnun pecah, setelah mendengar DPR menyetujui amnesti yang dimohonkannya melalui Presiden. Duduk di kursi balkon ruang paripurna, seketika itu Baiq menuruni anak tangga, lalu sujud syukur atas perjuangannya mencari keadilan terwujud. Tenaga honorer Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini bakal resmi menerima amnesti dari Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat ini. 

 

“Terima kasih kepada Presiden, DPR, wartawan,” ujar Baiq usai menghadiri rapat paripurna di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (25/7). 

 

Tangis disertai rasa syukur Baiq terlihat dari wajahnya usai DPR menyetujui amnesti yang dimohonkannya. Sebab, peristiwa yang menimpanya sejak 2012 itu mengharuskan Baiq berjuang melawan ketidakadilan. Dia sebenarnya korban pelecehan seksual, malah dijadikan terpidana dalam kasus penyebarankonten yang mengandung kesusilaan. Sempat kandas mengadu ke beberapa lembaga, tak menyurutkan langkah Baiq menggapai keadilan.

 

“Saya berharap kejadian serupa tidak menimpa orang lain, dan jangan takut melawan terhadap pelecehan seksual,” pesannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait