Archandra memiliki dua opsi untuk kembali menjadi WNI. Diantaranya ialah merujuk kepada Pasal 31 UU Kewarganegaraan dan Pasal 20 UU Kewarganegaraan.
Permasalahan kewarganegaraan bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia, Achandra Tahar, berakhir pada kesimpulan dirinya tidak memiliki kewarganegaraan. Di balik ketidakjelasan apakah dirinya benar mengangkat sumpah untuk menjadi warga Amerika Serikat, Archandra memiliki dua pilihan untuk kembali menjadi Warga Negara Indonesia.
Hikmahanto Juwana, Pakar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam sebuah diskusi menjelaskan Archandra memiliki dua opsi untuk kembali menjadi WNI. Diantaranya ialah merujuk kepada Pasal 31 UU Kewarganegaraan dan Pasal 20 UU Kewarganegaraan.
Dia menjelaskan apabila menggunakan Pasal 31 maka Archandra harus menempuh proses mendapatkan kewarganegaraan dengan cara naturalisasi. Harus memenuhi syarat tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
Sedangkan Pasal 20 ialah dengan menggunakan cara pemerintah memberikan kewarganegaraan Indonesia kepada orang asing yang berjasa untuk negara. Namun menurutnya ketika pemerintah menggunakan cara tersebut hal tersebut terlalu politis karena cara ini juga akan melewati DPR.
"Setau saya pemerintah melalui AHU Kementrian Hukum dan HAM akan menggunakan Pasal 20. Kalau menurut saya jangan, karena isu pak Achandra bisa "digoreng" lagi. Jangan samakan antara misal kemarin yang baru diberikan WNI pesepak bolah Irfan Badhim dengan pak Archandra. Karena nanti kan persetujuannya akan melalui DPR juga," ungkapnya.
Kemudian dia menyarankan agar pemerintah menggunakan Pasal 31, dengan menggunakan tersebut Pak Archandra bisa menjadi WNI kembali. Sedangkan mengenai syarat tinggal di Indonesia selama 5 tahub berturut-turut itu bisa menggunakan domisili Archandra.