Soal Kasus Archandra, Menkumham Dinilai Rusak Pemahaman Hukum
Berita

Soal Kasus Archandra, Menkumham Dinilai Rusak Pemahaman Hukum

Sedari awal, pengangkatan Archandra Tahar sebagai menteri sudah merupakan sebuah pelanggaran hukum yang secara sadar dan memiliki konsekuensi hukum yang tak ringan.

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Mantan Menteri ESDM Archandra Tahar. Foto: setkab.go.id
Mantan Menteri ESDM Archandra Tahar. Foto: setkab.go.id
Energy Watch menilai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly telah merusak pemahaman hukum lantaran menyebut status Warga Negara Indonesia (WNI) mantan Menteri ESDM, Archandra Tahar belum dicabut meskipun telah memiliki paspor Amerika Serikat.

"Penjelasan Yasonna sebagai Menkumham yang menyatakan bahwa meski Archandra Tahar memiliki paspor Amerika dan menjadi Warga Negara Amerika akan tetapi karena status WNI nya belum dicabut secara formal maka Archandra masih sebagai WNI. Penjelasan ini membubarkan hukum dari seorang menteri hukum. Yasonna menteri hukum yang menghancurkan paham hukum," kata Direktur Energy Watch, Ferdinand Hutanen, Selasa (16/8) malam.

Pernyataan Yasonna tersebut, kata dia, bertentangan dengan Pasal 23 huruf a UU No12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Pasal 31 ayat (1) PP No.2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI. Beleid itu menyatakan status WNI gugur secara otomatis jika dia menyatakan sumpah setia kepada negara lain.

Menurut Ferdinand, pengangkatan Archandra sebagai menteri sudah merupakan sebuah pelanggaran hukum yang secara sadar dan memiliki konsekuensi hukum yang tak ringan. Salah satunya, produk hukum Kementerian ESDM di bawah kepemimpinan Archandra akan cacat hukum. (Baca Juga: Diduga Tak Miliki Kewarganegaraan, Presiden Diminta Tanggung Jawab Soal Archandra)

"Risiko yang sesungguhnya terlalu mahal dan tidak sebanding dengan kehebatan Archandra Tahar yang katanya orang hebat itu," ujarnya.

Ferdinand mengatakan, Yasonna seharusnya tak melindungi dengan dalih bahwa status WNI Archandra belum dicabut secara formal. Penjelasan Yasonna mengindikasikan pemerintah yang sibuk merancang ketidakjujuran demi membenarkan sebuah tindakan yang jelas menyalahi hukum di Indonesia. "Bukan malah menyiasati hukum agar tidak terjadi penegakan hukum," tegasnya.

Tanpa mencabut status WNI Arcandra, Ferdinand menilai pemerintah telah melakukan standar ganda dalam kasus kewarganegaraan. Ia pun sempat membandingkan skandal Archandra dengan seorang siswi bernama Gloria yang batal dikukuhkan sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka di Istana dengan alasan memiliki dua kewarganegaraan.

Padahal, kata Ferdinand, Gloria yang belum genap berusia 18 tahun masih berhak menentukan pilihan kewarganegaraannya mengikuti sang Ibu yang WNI atau ayahnya yang disebut berkewarganegaraan Prancis. (Baca Juga: Langgar Aturan Menpora, Anggota Paskibraka ‘Didepak’ Karena Bukan WNI)

"Sungguh sangat perlakuan standar ganda dari pemerintah yang tidak patut," katanya.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI Freddy Haris mengakui mantan Menteri ESDM Archandra Tahar yang baru dicopot oleh Presiden Joko Widodo, kini memang tidak memiliki kewarganegaraan.

Soalnya, Pasal 23 UU Kewarganegaraan Republik Indonesia melarang seorang dewasa memiliki dua kewarganegaraan. Sementara itu, Archandra juga tidak lagi menjadi warga Negara AS karena telah menjabat menteri di Indonesia.

Namun, pihaknya akan mengusahakan Archandra mendapatkan kembali status alumni teknik mesin ITB tersebut sebagai warga Negara Indonesia. "Dia harus mendapatkan perlindungan maksimal dan ada beberapa cara yang dapat digunakan untuk mendapatkan status warga Negara Indonesia," kata Freddy. (Baca juga: Soal Status Kewarganegaraan Archandra, Ini Penjelasan Menkumham)

Salah satunya dengan menggunakan pasal 20 UU Kewarganegaraan yang menyebut seseorang bisa dinaturalisasi menjadi WNI jika berjasa pada negara dan negara membutuhkannya. Menurut Freddy, cara ini ini lebih mudah ditempuh, karena saat selama 20 hari masa jabatan Archandra, dia telah berhasil menghemat uang negara hinga triliunan.

Menurut Freddy, Archandra bukan sengaja menyembunyikan kewarganegaraannya, melalui pemeriksaan Dirjen AHU, namun Archandra tidak mengerti Pasal 23 UU Kewarganegaraan yang menyebut seseorang akan kehilangan kewarganegaraannya karena memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.

 "Tidak ada kebohongan yang disengaja baik oleh Archandra atau pun Presiden," kata Freddy.

Tags:

Berita Terkait