Hikmahanto: Ada Dua Opsi Archandra Kembali Menjadi WNI
Utama

Hikmahanto: Ada Dua Opsi Archandra Kembali Menjadi WNI

Archandra memiliki dua opsi untuk kembali menjadi WNI. Diantaranya ialah merujuk kepada Pasal 31 UU Kewarganegaraan dan Pasal 20 UU Kewarganegaraan.

HAG
Bacaan 2 Menit
"Cukup dengan Pak Archandra menunjukan bukti bahwa dirinya memang tinggal di Indonesia. Tunjukan saja domisili dia di Indonesia dimana. Jadi tidak perlu menunggu sampai 10 tahun tinggal di Indonesia. Besok juga bisa (pemulihan sebagai WNI)," katanya.  (Baca Juga: Diduga Tak Miliki Kewarganegaraan, Presiden Diminta Tanggung Jawab Soal Archandra)
Untuk diketahui Archandra diduga pernah memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat. Karena Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda, status Warga Negara Indonesia (WNI) Arcandra saat dilantik sebagai menteri pun dipertanyakan. Atas ketidakjelasan tersebut Presiden Joko Widodo akhirnya mencopot jabatan Menteri ESDM yang diberikannya kepada Archandra yang baru dijalankan selama 20 hari.

Sampai saat ini pun publik belum mendapatkan kejelasan apakah Archandra benar pernah mengangkat sumpah atau tidak untuk menjadi Warga Negara Amerika.
Permasalahan kewarganegaraan bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia, Achandra Tahar, berakhir pada kesimpulan dirinya tidak memiliki kewarganegaraan. Di balik ketidakjelasan apakah dirinya benar mengangkat sumpah untuk menjadi warga Amerika Serikat, Archandra memiliki dua pilihan untuk kembali menjadi Warga Negara Indonesia.Hikmahanto Juwana, Pakar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam sebuah diskusi menjelaskan Archandra memiliki dua opsi untuk kembali menjadi WNI. Diantaranya ialah merujuk kepada Pasal 31 UU Kewarganegaraan dan Pasal 20 UU Kewarganegaraan."Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Pemerintah untuk mengembalikan kewarganegaraan Pak Achandra. Memang ada dua opsi yang dapat ditempuh untuk mengembalikan kewarganegaraan Archanda," ujarnya kemarin di Jakarta.  (Baca Juga: Berapa Uang Pensiun yang Bakal Diterima Archandra? Ini Penjelasan Taspen)Dia menjelaskan apabila menggunakan Pasal 31 maka Archandra harus menempuh proses mendapatkan kewarganegaraan dengan cara naturalisasi. Harus memenuhi syarat tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.Sedangkan Pasal 20 ialah dengan menggunakan cara pemerintah memberikan kewarganegaraan Indonesia kepada orang asing yang berjasa untuk negara. Namun menurutnya ketika pemerintah menggunakan cara tersebut hal tersebut terlalu politis karena cara ini juga akan melewati DPR.
Tags:

Berita Terkait