Hipotek: Pengertian, Objek, dan Dasar Hukumnya
Terbaru

Hipotek: Pengertian, Objek, dan Dasar Hukumnya

Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas barang tidak bergerak yang dijadikan jaminan dalam utang. Apa saja contoh benda tidak bergerak yang dapat dihipotekkan?

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
  1. Resi Gudang

Sebagaimana diterangkan dalam UU Resi Gudang, resi gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang.

Objek Hipotek

Lalu bagaimana dengan objek hipotek atau hipotik? Seperti yang sudah disebutkan, saat ini objek yang dapat dijadikan hipotek adalah kapal.

Diterangkan Try Widiyono bahwa Pasal 1162 KUH Perdata memberikan batasan tentang hipotek. Batasan tersebut adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan, di mana kapal dengan bobot tujuh ton ke atas atau isi 20 m3 termasuk contoh hipotek benda tidak bergerak.

Dasar Hukum Hipotek

Peraturan atau dasar hukum hipotek diatur dalam KUH Perdata dan UU Pelayaran. Pasal 1162 KUH Perdata mengartikannya sebagai suatu hak kebendaan atas barang tidak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan.

Kemudian, Pasal 1 angka 12 UU Pelayaran mendefinisikan hipotek kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lain.

Pasal 60 UU Pelayaran menerangkan bahwa kapal yang telah didaftarkan dalam Daftar Kapal Indonesia dapat dijadikan jaminan utang dengan pembebanan hipotek atas kapal.

Pembebanan ini dilakukan dengan pembuatan akta oleh pejabat pendaftar dan pencatat balik nama kapal di tempat kapal didaftarkan. Selanjutnya, saat akta diterbitkan, penerima hipotek akan diberikan satu Grosse Akta Hipotek yang memiliki kekuatan eksekutorial.

Penjelasan Pasal 60 ayat (4) UU Pelayaran menjelaskan bahwa yang dimaksud kekuatan eksekutorial adalah akta tersebut dapat digunakan oleh pemegangnya sebagai landasan hukum untuk melakukan eksekusi tanpa melalui proses gugatan di pengadilan.

Sebuah kapal dapat dibebani lebih dari satu hipotek sebagaimana tertulis dalam Pasal 61 ayat (1) UU Pelayaran. Kemudian, jika ada beberapa hipotek, sebagaimana diterangkan Pasal 61 ayat (2) UU Pelayaran, peringkat masing-masing dari hipotek tersebut ditentukan sesuai dengan tanggal dan nomor urutnya.

Kesulitan mengikuti perubahan berbagai peraturan? Pusat Data Hukumonline menyediakan versi konsolidasi yang menghimpun perubahan peraturan dalam satu naskah. Akses penuh Pusat Data Hukumonline dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait