Hipotek: Pengertian, Objek, dan Dasar Hukumnya
Terbaru

Hipotek: Pengertian, Objek, dan Dasar Hukumnya

Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas barang tidak bergerak yang dijadikan jaminan dalam utang. Apa saja contoh benda tidak bergerak yang dapat dihipotekkan?

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Singkatnya, dalam gadai, benda yang dapat digadaikan haruslah barang bergerak dan ada saat penjaminan dilakukan, misalnya perhiasan yang dimiliki, kepingan logam mulia, BPKB kendaraan bermotor, dan lainnya.

  1. Fidusia

Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Fidusia mengartikan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Jaminan fidusia berdasarkan UU Fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan tertentu.

Fidusia juga dapat berupa piutang, baik piutang yang ada pada saat jaminan diberikan atau yang bisa diperoleh kemudian. Jaminan fidusia juga meliputi hasil dari benda yang menjadi objek jaminan dan klaim asuransi dari objek tersebut.

  1. Hak Tanggungan

Jaminan utang yang dialasi hak tanggungan adalah benda tidak bergerak. Namun demikian, objeknya berupa tanah, bukan benda lainnya.

Dengan berlakunya UU Hak Tanggungan, tanah tidak lagi dapat menjadi objek jaminan hipotek. Pasal 4 dan Pasal 27 UU Hak Tanggungan menentukan hak-hak atas tanah yang dapat dijadikan jaminan sebagai berikut:

  1. Hak Milik;
  2. Hak Guna Usaha;
  3. Hak Guna Bangunan;
  4. Hak Pakai atas tanah negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan; dan
  5. Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait