Penyelenggaraan perdagangan karbon merupakan salah satu amanat yang dituangkan dalam UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Sebagai tindak lanjut amanat tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya pemerintah dalam penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan penyelenggaraan serta pengawasan bursa karbon. Hal ini seiring dengan pesatnya perkembangan perdagangan karbon di dunia dan besarnya potensi yang dimiliki Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan, saat ini OJK sedang memfinalisasi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang akan menjadi aturan pendukung dalam penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon. Sebelumnya, RPOJK tersebut telah dikonsultasikan bersama Komisi XI DPR.
”Hal ini tentunya menjadi penyemangat dan meningkatkan rasa optimis untuk dapat menyelenggarakan perdagangan perdana unit karbon di bursa karbon pada bulan September mendatang sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden RI,” ujarnya dalam Seminar Nasional dengan tema ‘Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Bursa Karbon di Indonesia’, Senin (31/7/2023).
Menurutnya, pemerintah memiliki target menurunkan emisi GRK sebesar 31,89 persen dengan usaha sendiri dan sebesar 43,2 persen dengan bantuan partisipasi internasional pada 2030 sesuai dokumen Enhanced NDC 2022. Untuk itu, diperlukan dukungan berbagai sektor dalam rangka upaya menurunkan GRK, termasuk sektor industri jasa keuangan.
Baca juga:
Indonesia memiliki peluang yang sangat besar dalam perdagangan karbon. Salah satunya, pada subsektor pembangkit tenaga listrik. Di mana Indonesia memiliki 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara untuk dapat mengikuti perdagangan karbon tahun ini. Jumlah ini setara dengan 86 persen dari total PLTU Batu Bara yang beroperasi di Indonesia.
Adapun PLTU yang ikut dalam perdagangan karbon adalah PLTU di atas 100 Megawatt, dan 2024 di atas 50 Megawatt dan pada 2025 diharapkan seluruh PLTU dan PLTG akan masuk pasar karbon. Selain dari subsektor pembangkit, perdagangan karbon di Indonesia juga akan diramaikan oleh sektor lain yang akan bertransaksi di bursa karbon seperti sektor Kehutanan, Perkebunan, Migas, Industri Umum, dan lain sebagainya.
Untuk mendukung peluang itu, OJK juga memastikan perangkat infrastruktur tidak hanya fit tetapi juga lengkap mulai dari infrastruktur primer, sekunder dan pasar. Dengan begitu dapat menopang beroperasinya bursa karbon. Serta mekanisme pengawasan yang sesuai untuk pasar karbon agar selaras dengan target nasional yang ditetapkan dalam Nationally Determined Contribution (NDC).
Dia mengatakan, perlunya sinergi dan kolaborasi OJK bersama beberapa Kementerian dan Lembaga terkait yang ditujukan untuk meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan dalam hal penyelenggaraan Bursa Karbon secara komprehensif. Inarno berharap sinergi dan kolaborasi tersebut membantu masyarakat umum dan pemangku kepentingan dapat memahami peranan dari setiap lembaga yang terlibat dalam ekosistem perdagangan karbon.
Termasuk peranan regulator, pengembang proyek, konsultan, lembaga akreditasi, lembaga validasi/verifikasi, akademisi, dan juga pihak lainnya. Dengan begitu, bursa karbon Indonesia dapat menjadi bursa karbon yang terpercaya, terbesar dan berkontribusi bukan hanya untuk kepentingan nasional tetapi juga kontribusi terhadap program pengurangan emisi GRK secara global.
Potensi Besar Bursa Karbon
Secara terpisah, Chairman of Indonesia Carbon Trade Association, Riza Suarga dalam dalam diskusi panel ‘Future of Indonesia’s Carbon Market’ pada acara Indonesia’s Transition towards Net Zero di Jakarta, Kamis (6/7) mengatakan Indonesia memiliki potensi besar dalam perdagangan karbon. Untuk keberhasilan implementasi perdagangan karbon harus memenuhi unsur atas kejelasan metodologi, perdagangan internasional, kelayakan Letters of Approval and Authorization (LOAA) dan inclusion of avoidance credits.
Riza menjelaskan, pihaknya telah menjalankan berbagai program mendukung konservasi mangrove dan kawasan hutan lainnya di berbagai daerah, seperti Kalimantan dan Sulawesi. Pelaksanaan program tersebut dilakukan dengan metodologi yang akurat dan didukung teknologi canggih sehingga menjadi daya tarik pembeli kredit karbon.
Dia menyampaikan terdapat kekhawatiran dari sisi regulasi dalam perdagangan karbon. Namun, Riza menekankan pentingnya harmonisasi prosedur dan standar sehingga implementasi perdagangan karbon dapat berjalan optimal. Tak hanya itu, perlunya optimalisasi Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dalam perdagangan karbon.
“Proses registrasi di Verra itu perlu waktu 2-3 tahun. Kalau Indonesia dapat manfaatkan peluang SRN dapat manfaatkan ini karena secara mandat memerlukan waktu 4 bulan,” katanya.
















