HKI Sebagai Jaminan Utang, Ini Aspek-aspek Hukum yang Perlu Dicermati
Terbaru

HKI Sebagai Jaminan Utang, Ini Aspek-aspek Hukum yang Perlu Dicermati

Dari POJK yang berlaku saat ini, secara prinsip tidak terdapat larangan dalam menjadikan HKI sebagai agunan dari kredit/pembiayaan, namun terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain valuasi, yaitu penilaian atau valuasi terhadap nilai HKI, baik oleh penilai independen yang memiliki sertifikasi terkait HKI maupun penilai internal bank.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Dia mengungkapkan terdapat tantangan yang juga masih harus menjadi concern bersama agar HKI dapat masuk menjadi agunan kredit/pembiayaan. Pertama, perkembangan HKI menyebabkan persaingan antar industri didalamnya semakin kompetitif. Untuk UMKM berbasis HKI dapat mengalami kesulitan memasuki pasar dan mengakses modal dari pihak eksternal.

Kedua, dari sisi stabilitas sistem keuangan, HKI masih sering dinilai sebagai sektor dengan produktivitas rendah serta fluktuasi pada return maupun value yang tinggi sehingga dikategorikan menjadi penyumbang risiko stabilitas, sehingga pembiayaan berbasis HKI menuntut Bank menyiapan pencadangan yang lebih besar.  

Ketiga, porsi investasi aset tidak berwujud dan porsinya yang relatif kecil yang dibiayai oleh pinjaman bank berpotensi melemahkan saluran transmisi kebijakan moneter, karena dinilai kurang responsif terhadap perubahan suku bunga. Keempat, adanya dispersi biaya dimana keberhasilan skala ekonomi usaha berbasis HKI tergantung leader dan tren di sektor tersebut, serta tergantung dari tingkat inovasi baru yang ada di industri kreatif.

Selanjutnya, dalam menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang, berbagai tantangan yang sebenarnya dihadapi oleh perbankan maupun perusahaan pembiayaan. Pertama, bentuk Perikatan yang dipersyaratkan yang belum diatur secara jelas.

“Saat ini jenis HKI yang memiliki dasar hukum perikatan yang jelas hanya Hak Cipta dan Paten sebagaimana UU Hak Cipta dan UU Paten yaitu berupa pengikatan secara fidusia. Sementara jenis HKI yang lain belum diatur dasar hukum perikatannya,” jelas Dian.

Kedua, dibutuhkan Pedoman Penilaian atas nilai ekonomis yang masih perlu dikaji dan diatur oleh berbagai pihak yang ahli dalam bidang HKI, mengingat saat ini belum ditetapkan rumus baku penilaian HKI yang dapat dijadikan dasar penilaian jaminan oleh bank. Ketiga, Lembaga Penilai atas nilai ekonomis yang melekat pada HKI perlu ditetapkan sebab saat ini belum terdapat lembaga penilai yang khusus menilai HKI sebagai acuan bank.

Keempat, Penetapan tata cara Eksekusi HKI dan juga lembaga yang membantu dalam melaksanakan eksekusi HKI yang dijadikan agunan. Dan kelima, Secondary Market yang belum tersedia sehingga pada saat eksekusi tidak dapat dilakukan penjualan yang efektif, sehingga Bank kesulitan untuk mendapatkan pengembalian atas kredit/pembiayaan yang telah diberikan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info