Hak Kekayaan Intelektual (HKI) akhir-akhir ini cukup menjadi tren di masyarakat yang dinilai sebagai aset tak berwujud yang memiliki potensi ekonomi dan investasi. Hal ini juga telah menjadi salah satu topik yang cukup banyak didiskusikan di industri sektor jasa keuangan dalam kaitannya sebagai objek yang berpotensi untuk dijadikan jaminan utang.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif. Dalam PP tersebut, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengungkapkan ekosistem dan komersialisasi HKI memiliki potensi yang cukup besar untuk digali sehingga dapat berkontribusi besar untuk perekonomian nasional. Potensi tersebut antara lain HKI dapat menjadi insentif bagi usaha-usaha inovatif untuk menjaga hegemoni bisnisnya. Selain itu, aset HKI berupa softskill, paten, atau lisensi dapat mendorong akselerasi bisnis melalui efisiensi proses bisnis yang diciptakan.
Baca Juga:
- Tantangan Pelaksanaan Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Utang
- Dari Polemik RUU Sisdiknas Hingga Lowongan Menjadi Hakim Pengadilan Pajak
- Yuk, Pahami Beda Desain Industri dengan Hak Cipta
Selain itu, perusahaan intensif HKI pun cenderung lebih tahan terhadap krisis karena dianggap lebih cepat dan mudah beradaptasi seperti perusahaan berbasis teknologi yang layanannya cenderung lebih fleksibel mengikuti perkembangan tren (misalnya industri game, virtual reality, dan software). Dan tidak kalah penting, HKI yang terdaftar dapat dioptimalkan untuk memperoleh pendapatan pasif secara regular, misal pendapatan yang berasal dari royalti dan paten yang selama ini sebenarnya sudah berjalan namun marketnya belum begitu besar.
Dian menjelaskan melihat potensi tersebut, PP Ekraf memberikan dukungan dengan adanya Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual yaitu skema Pembiayaan yang dapat menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau nonbank. Hal ini ditujukan agar sektor jasa keuangan dapat memberikan dukungan Pembiayaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif. Kemudian, perlindungan terhadap HKI juga dinilai krusial untuk mendorong inovasi pengembangan jasa/produk berbasis industri kreatif.
“Namun demikian, kita sama-sama memahami bahwa terdapat challenge dari sisi fluktuasi nilai dari HKI yang memang tinggi tergantung sentimen pasar, kinerja pemasaran, tren selera masyarakat, time value-nya dan usia ekonomi produk HKI tersebut,” ujar Dian, Kamis (2/9).
Dia mengungkapkan terdapat tantangan yang juga masih harus menjadi concern bersama agar HKI dapat masuk menjadi agunan kredit/pembiayaan. Pertama, perkembangan HKI menyebabkan persaingan antar industri didalamnya semakin kompetitif. Untuk UMKM berbasis HKI dapat mengalami kesulitan memasuki pasar dan mengakses modal dari pihak eksternal.
Kedua, dari sisi stabilitas sistem keuangan, HKI masih sering dinilai sebagai sektor dengan produktivitas rendah serta fluktuasi pada return maupun value yang tinggi sehingga dikategorikan menjadi penyumbang risiko stabilitas, sehingga pembiayaan berbasis HKI menuntut Bank menyiapan pencadangan yang lebih besar.
Ketiga, porsi investasi aset tidak berwujud dan porsinya yang relatif kecil yang dibiayai oleh pinjaman bank berpotensi melemahkan saluran transmisi kebijakan moneter, karena dinilai kurang responsif terhadap perubahan suku bunga. Keempat, adanya dispersi biaya dimana keberhasilan skala ekonomi usaha berbasis HKI tergantung leader dan tren di sektor tersebut, serta tergantung dari tingkat inovasi baru yang ada di industri kreatif.
Selanjutnya, dalam menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang, berbagai tantangan yang sebenarnya dihadapi oleh perbankan maupun perusahaan pembiayaan. Pertama, bentuk Perikatan yang dipersyaratkan yang belum diatur secara jelas.
“Saat ini jenis HKI yang memiliki dasar hukum perikatan yang jelas hanya Hak Cipta dan Paten sebagaimana UU Hak Cipta dan UU Paten yaitu berupa pengikatan secara fidusia. Sementara jenis HKI yang lain belum diatur dasar hukum perikatannya,” jelas Dian.
Kedua, dibutuhkan Pedoman Penilaian atas nilai ekonomis yang masih perlu dikaji dan diatur oleh berbagai pihak yang ahli dalam bidang HKI, mengingat saat ini belum ditetapkan rumus baku penilaian HKI yang dapat dijadikan dasar penilaian jaminan oleh bank. Ketiga, Lembaga Penilai atas nilai ekonomis yang melekat pada HKI perlu ditetapkan sebab saat ini belum terdapat lembaga penilai yang khusus menilai HKI sebagai acuan bank.
Keempat, Penetapan tata cara Eksekusi HKI dan juga lembaga yang membantu dalam melaksanakan eksekusi HKI yang dijadikan agunan. Dan kelima, Secondary Market yang belum tersedia sehingga pada saat eksekusi tidak dapat dilakukan penjualan yang efektif, sehingga Bank kesulitan untuk mendapatkan pengembalian atas kredit/pembiayaan yang telah diberikan.
Namun demikian, Dian menjelaskan dilihat dari peraturan OJK yang berlaku saat ini, secara prinsip tidak terdapat larangan pada ketentuan OJK dalam menjadikan HKI sebagai agunan dari kredit/pembiayaan, namun terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain valuasi, yaitu penilaian atau valuasi terhadap nilai HKI, baik oleh penilai independen yang memiliki sertifikasi terkait HKI maupun penilai internal bank.
Pengikatan HKI, dimana bank harus dapat memastikan bahwa HKI telah diikat secara sempurna, seperti Hak Cipta dan Paten yang saat ini dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Kemudian mengenai eksekusi, di mana pengikatan agunan secara sempurna akan memudahkan bank melakukan eksekusi agunan dalam hal debitur wanprestasi sehingga perlu pengembangan pasar HKI sebagai agunan utang.
“Untuk pengembangannya kami menilai dukungan pemerintah sangat diperlukan untuk pengembangan potensi HKI itu sendiri. Untuk itu, terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan dalam rangka mengakselerasi implementasi HKI sebagai objek jaminan utang,” jelas Dian.
Yang pertama dari sisi kelembagaan, pemerintah dapat membentuk instansi lembaga untuk registrasi, pencatatan transaksi, dan penjamin HKI. b. Selain itu, perlu diciptakan ekosistem dan market yang likuid dari berbagai produk dan jenis HKI. Dan dukungan dalam hal insentif program penjaminan maupun subsidi bunga dari pemerintah melalui piloting HKI sebagai agunan, dengan demikian menciptakan confidence dari sisi perbankan maupun perusahaan pembiayaan.
“OJK mendukung secara penuh implementasi HKI sebagai salah satu objek jaminan utang, tentunya dengan tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik di sektor jasa keuangan. Kami juga telah menyiapkan kerangka regulasi HKI sebagai agunan yang saat ini sedang dikaji dan disusun oleh tim pengaturan sehingga akan membantu mempercepat implementasi HKI yang menurut kami memang cukup dinanti-nantikan pegiat industri kreatif,” pungkas Dian.
















