Holding BUMN Pertambangan Bukan Upaya Swastanisasi
Berita

Holding BUMN Pertambangan Bukan Upaya Swastanisasi

Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan pembentukan induk usaha (holding) BUMN industri pertambangan untuk membenahi tata kelola industri pertambangan.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

Kondisi yang terjadi di Indonesia saat ini, lanjut Budi, cadangan sumber daya mineral dan batubara sebagian besar masih dikuasai oleh swasta. Baik itu batubara, emas dan tembaga, bijih nikel, bijih bauksit rata-rata hampir separuhnya dari total cadangan tersebut dikuasai oleh pihak swasta. Selain hal itu, skala usaha BUMN industri pertambangan juga masih lebih rendah baik di domestic maupun regional dari perusahaan swasta.

 

“Kalau ingin menguasai cadangan yang banyak, caranya ada dua: kita beli atau eksplorasi. Size dari perusahaan tambang kita kecil. Kalau kita mau kuasai cadangan mineral, makanya kita harus holding. Kalau holding ngga terjadi, bagaimana kita mau beli,” kata Budi.

 

Makanya, Budi menegaskan bahwa rencana holding BUMN industri pertambangan ini jangan sampai gagal. Pasalnya akan ada banyak keuntungan yang didapat setelah dibentuk induk usaha ini. Antara lain, dengan dilakukan holding, maka perusahaan-perusahaan tambang di Indonesia dapat diakuisisi. Dengan begitu, risiko akan bisa diminimalisir saat melakukan investasi besar sepanjang posisi keuangan suatu perusahaan tersebut kuat. Sebab, perusahaan pertambangan skala kecil justru punya rata-rata biaya operasional yang lebih besar.

 

“Nggak harus 100% di kita. Kita bisa joint venture juga dengan mereka atau dengan yang lainnya. Skemanya banyak opsi, terbuka opsi. Tapi sekali lagi, penugasan itu belum ada sampai sekarang. Terus terang belum kepikiran di kita, karena kan wewenanganya ada di Kementerian ESDM. Tapi kalau nanti ditugaskan, ya dijalankan,” kata Budi.

 

Tags:

Berita Terkait