Honorary Chairman KAI Siap Hadir dan Kawal Gagasan Dewan Advokat Nasional hingga Revisi UU Advokat
Terbaru

Honorary Chairman KAI Siap Hadir dan Kawal Gagasan Dewan Advokat Nasional hingga Revisi UU Advokat

Kehadirannya secara khusus bertujuan untuk merumuskan serta mematangkan visi jangka panjang organisasi dalam menghadapi berbagai tantangan zaman baru.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Honorary Chairman (HC) KAI, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Foto: istimewa.
Honorary Chairman (HC) KAI, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Foto: istimewa.

Kongres Advokat Indonesia (KAI) saat ini tengah bersiap secara matang untuk menggelar salah satu agenda besar tahunannya, yaitu Rapat Kerja Nasional 2026. Acara yang sangat dinantikan ini akan berlangsung selama dua hari penuh, yakni pada tanggal 5-6 Juni 2026, berlokasi di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pertemuan akbar tingkat nasional ini diprediksi kuat akan menjadi sebuah momen penting bagi KAI serta masa depan hukum di tanah air. Terlebih lagi, pada saat ini situasi hukum di Indonesia sedang berada di tengah bergulirnya berbagai isu mengenai pembaruan regulasi hukum yang memerlukan perhatian serta pengawalan yang sangat serius dari para praktisi dan pakar hukum.

 

Menjelang pembukaan resmi Rakernas KAI 2026, Honorary Chairman (HC) KAI, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto memberikan pandangan terhadap situasi dan dinamika hukum saat ini yang menurutnya berkembang pesat di tanah air. Ia secara khusus memberikan perhatian khusus terhadap proses Revisi Undang-Undang Advokat yang saat ini statusnya telah resmi digulirkan oleh Komisi III DPR RI. Hal ini menurut Tjoetjoe sebuah titik balik yang positif, sehingga keterlibatan yang aktif dari seluruh elemen advokat dalam mengawal ketat proses tersebut, menjadi sebuah kewajiban mutlak demi menjaga kehormatan serta integritas profesi hukum itu sendiri.

 

Dalam pandangannya, Tjoetjoe menyoroti secara jeli bahwa peran dan fungsi advokat sejauh ini sebenarnya sudah mendapatkan tempat dan terakomodasi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun demikian, dirinya mengakui secara terbuka dan jujur bahwa akomodasi hukum yang ada di dalam regulasi tersebut dirasa masih belum sempurna dan belum sepenuhnya sesuai dengan apa yang selama ini diharapkan oleh seluruh insan advokat di Indonesia. Regulasi lama yang saat ini masih berlaku dirasa sering kali membatasi ruang gerak maksimal para penegak keadilan dalam menjalankan fungsi pembelaan hukum secara independen, mandiri, dan bebas dari intervensi di dalam maupun di luar ruang peradilan.

 

Oleh sebab itu, ia menyerukan dengan sangat tegas dan penuh semangat agar seluruh elemen advokat tanpa terkecuali, yang bernaung di bawah bendera organisasi, dapat bergerak bersama-sama dalam satu irama suara guna mengawal ketat perubahan regulasi yang sedang diperjuangkan di tingkat legislatif tersebut. Lebih lanjut, Tjoetjoe meyakinkan semua pihak bahwa KAI akan selalu berdiri kukuh di garda terdepan untuk terus mengawal proses pembentukan Dewan Advokat Nasional. Langkah penting ini merupakan dasar yang sangat kuat dalam rangka memperkukuh posisi serta menjaga muruah dari profesi advokat sebagai salah satu pilar utama penegak hukum di Indonesia. Melalui adanya pembentukan lembaga baru tersebut, diharapkan profesi mulia ini dapat memiliki kedudukan yang benar-benar setara dan sejajar dalam sistem peradilan pidana.

 

Sebagai salah satu tokoh hukum senior yang telah melahirkan banyak inisiatif dan inovatif di dalam tubuh KAI, Tjoetjoe memastikan bahwa dirinya akan hadir secara langsung di Lombok untuk mengikuti seluruh rangkaian acara Rakernas KAI 2026. Kehadirannya tersebut secara khusus bertujuan untuk merumuskan serta mematangkan visi jangka panjang organisasi dalam menghadapi berbagai tantangan zaman baru. Di samping membahas seputar agenda formal organisasi serta isu-isu hukum yang sedang terjadi, ia juga memandang jalannya ajang tahunan ini sebagai sebuah ruang silaturahmi akbar yang sangat berharga dalam mempererat tali persaudaraan antaranggota.

 

“Saya memastikan akan ikut bersama-sama rekan-rekan advokat Kongres Advokat Indonesia berkumpul di Rapat Kerja Nasional, sekaligus menjadi momen temu kangen dengan seluruh rekan sejawat dari berbagai penjuru Nusantara,” tambah Tjoetjoe dengan penuh kehangatan saat menutup keterangannya.

 

Pelaksanaan Rakernas KAI 2026 di Lombok ini, dipastikan akan dihadiri oleh seluruh jajaran pengurus dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) serta perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Kehadiran para utusan resmi dari berbagai penjuru daerah ini semakin menegaskan tingkat soliditas dan komitmen tinggi organisasi dalam menyikapi setiap dinamika hukum nasional yang terjadi. Selain memiliki agenda utama untuk merumuskan program kerja internal organisasi untuk periode mendatang, forum tertinggi setelah pelaksanaan kongres ini juga diharapkan mampu melahirkan berbagai macam rekomendasi hukum yang penting, tajam, dan substansial demi tegaknya keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.

 

Artikel ini merupakan hasil kerja sama Hukumonline dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info