HP3 Berpotensi Hilangkan Hak Masyarakat
Berita

HP3 Berpotensi Hilangkan Hak Masyarakat

Putusan MK ultra petita.

ASh
Bacaan 2 Menit

 

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai jika wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diberikan HP3 kepada swasta berpotensi bahkan dipastikan akan dikuasai perseorangan atau perusahaan swasta padat modal berteknologi tinggi. Hal ini berakibat hilangnya akses dan hilangnya hak pekerjaan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia yang berprofesi sebagai nelayan yang rata-rata memiliki tingkat pendidikan rendah dan modal terbatas.

 

Menurut Mahkamah, pemberian HP3 secara langsung dapat menimbulkan diskiriminasi Sebab, kemampuan dan keadaan para nelayan dan pemilik modal besar tidak seimbang dalam persaingan memperoleh hak pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. “Pemberian HP3 kepada swasta mengakibatkan partisipasi masyarakat untuk menentukan manfaat sumber daya alam akan semakin berkurang karena kontrol HP3 di bawah penguasaan pemegang HP3,” kata hakim konstitusi Achmad Fadlil Sumadi.

 

Meski undang-undang itu memberi ruang kepada masyarakat tradisional yang turun-temurun memiliki hak atas pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan diberikan HP3 dan dapat menerima ganti rugi atas pemberian HP3 kepada swasta. Menurut Mahkamah, konsep ini bertentangan dengan konsep hak ulayat dan hak-hak tradisional masyarakat itu yang seharusnya hak itu dapat dinikmati secara turun-temurun.  

 

“Ini bertentangan dengan jiwa Pasal 18B UUD 1945 yang mengakui dan menghormati satuan-satuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Konsep pemberian HP3 itu juga dapat menghilangkan kesempatan masyarakat adat yang menggantungkan kehidupannya pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dijamin Pasal 28A UUD 1945.” kata Fadlil.

 

Selain itu, berdasarkan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 pemberian HP3 melanggar prinsip demokrasi ekonomi atas dasar kebersamaan dan berkeadilan. Sebab, prinsip kebersamaan harus dimaknai penyelenggaraan ekonomi termasuk pengelolaan sumber daya alam harus melibatkan rakyat seluas-seluasnya demi kesejahteraannya. “Pemberian HP3 juga melanggar keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945,” ujarnya.   

 

Swatsta tetap boleh

Meski demikian, negara tetap dapat memberikan hak pengelolaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kepada swasta lewat mekanisme peizinan. Pemberian perizinan itu tidak mengurangi wewenang negara untuk membuat kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan untuk tujuan kemakmuran rakyat. Namun, pemberian hak pengelolaan kepada swasta itu tidak merupakan hak kebendaan secara penuh dalam kurun waktu tertentu.

 

Mahkamah mengakui pasal-pasal yang tidak diuji diberi penilaian hukum juga karena berhubungan dengan ketentuan HP3. “Penilaian hukum itu berlaku pula terhadap ketentuan lain yang terkait dengan HP3 walaupun tidak diajukan permohonan pengujian oleh para pemohon.”               

Halaman Selanjutnya:
Tags: