Hukum Belum Mampu Melindungi Kelompok Minoritas
Berita

Hukum Belum Mampu Melindungi Kelompok Minoritas

Malah lebih sering digunakan untuk merepresi.

Ady
Bacaan 2 Menit
Demo pembubaran kelompok minoritas Ahmadiyah di bundaran HI Jakarta. Foto: Sgp
Demo pembubaran kelompok minoritas Ahmadiyah di bundaran HI Jakarta. Foto: Sgp

Dalam berbagai kesempatan, para petinggi negara selalu menyebut Indonesia sebaga negara hukum. Beberapa waktu lalu, hal itu juga diutarakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya di DPR. Menurut pengajar Filsafat di Fakultas Hukum Universitas Katolik Soegijapranata, Donny Danardono, negara hukum itu melindungi HAM seluruh warga negaranya. Namun, dari hasil penelitiannya, menunjukan masih ada sebagian masyarakat yang merasa tidak dilindungi oleh aturan hukum yang ada. Terutama kelompok minoritas.

Dari penelitiannya itu Donny menyebut kelompok masyarakat minoritas memiliki pandangan bahwa perangkat hukum yang ada hanya untuk melindungi kelompok mayoritas. Alih-alih mencari keadilan lewat perangkat hukum yang ada, kelompok minoritas malah menjauhi perangkat itu. Misalnya, menolak melaporkan tindak pelecehan atau kekerasan kepada aparat kepolisian atau lainnya. Sementara, untuk kelompok masyarakat mayoritas, sikap yang ditunjukan malah sebaliknya.

Peristiwa lain terhadap kelompok minoritas menurut Donny dapat dilihat dari kasus yang menimpa kelompok minoritas Ahmadiyah, komunitas Eden dan lainnya. Menurutnya, berbagai kelompok minoritas itu kerap mengalami diskriminasi, tindak kekerasan, rumah ibadahnya dibakar dan lainnya. Pemerintah pun, tak memberi ruang bagi berbagai kelompok itu untuk mengisahkan pengalamannya. Pasalnya, pemerintah hanya mengakui enam agama.

Padahal, bila mengacu kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik yang telah diratifikasi lewat UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-hak sipil dan Politik, setiap agama dimungkinkan diakui keberadaannya di Indonesia.

Oleh karena itu Donny menyebut bahwa hukum yang ada di Indonesia saat ini belum mampu mewujudkan keadilan bagi seluruh elemen masyarakat. Baginya, hal tersebut bukan hanya terjadi dalam kurun waktu saat ini saja, namun tak lama setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya.

Di tahun 1950-an, Donny menyebut pemerintah mewajibkan bagi setiap warga untuk memilih kewarganegaraan. Donny menyebut warga Indo – Belanda kebingungan menentukan pilihan. Padahal, orang yang dilahirkan dari orang tua yang berasal dari Indonesia dan Belanda itu tidak merasa sebagai orang Belanda atau juga Indonesia. Hal ini yang tidak mampu disentuh oleh kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintahan ketika itu. Lagi-lagi, Donny merasa hukum yang ada belum mampu memberikan keadilan bagi kelompok minoritas.

Tak hanya itu, Donny menilai kelompok minoritas kerap dilupakan dalam hukum, bahkan hukum internasional sekalipun, misalnya Deklarasi Universal HAM tahun 1948. Donny menyebut kelompok feminis di PBB menganggap deklarasi itu tidak memberikan perlindungan terhadap kaum wanita. Sehingga, di tahun 1979 diterbitkanlah konvensi yang menentang segala bentuk diskriminasi terhadap kaum wanita atau disebut CEDAW.

Halaman Selanjutnya:
Tags: