Di tengah transformasi digital yang kian cepat, para in-house counsel kini menghadapi tantangan yang jauh melampaui sekadar kepatuhan hukum. Mereka dituntut menjadi mitra strategis perusahaan dalam menghadapi dinamika teknologi, seperti kontrak digital, perlindungan data pribadi, hingga kecerdasan buatan (AI).
Chief Legal & Regulatory Officer PT Indosat Tbk, Reski Damayanti mengatakan perusahaannya telah menerapkan proses digital menyeluruh dalam pengelolaan kontrak. Mulai dari pembuatan, review, tanda tangan elektronik, hingga repository digital.
“Kami sudah melakukan otomasi end-to-end. Bahkan untuk membaca dan merangkum email, AI sudah kami gunakan. Tapi peran manusia tetap penting sebagai pengambil keputusan akhir,” ujar Reski dalam Diskusi Panel Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA), Jumat (11/7/2025).
Baca juga:
- Ask Hukumonline, Generative AI untuk Mendukung Kerja In-House Counsel
- Annisa Nindia: Tantangan dan Peran In-House Counsel di Tengah Maraknya Digitalisasi Profesi
Bagi para in-house counsel, ini berarti transisi dari peran administratif ke posisi strategis, termasuk dalam memahami batasan dan risiko penggunaan AI, terutama yang berbasis open-source. Reski mengingatkan, AI bisa menjadi alat bantu luar biasa.
Namun Reski mengingatkan juga ada risiko jika digunakan tanpa pemahaman etika dan hukum yang tepat. In-house counsel menurut Reski dituntut tidak hanya melek teknologi, melainkan juga paham implikasi hukumnya.
“AI tidak menggantikan profesi hukum, tapi akan menggantikan professional hukum yang tidak bisa menggunakan AI secara bijak,” ujarnya.
















