Kalau begitu, untuk tindakan pemilikan atas hak bagian isteri atas harta-bersama, isteri perlu turut-serta melakukan tindakan itu atau melalui kuasanya. Dengan menyetujui saja tindakan suami atas harta bersama, isteri tidak kehilangan hak miliknya atas bagian dari harta bersama yang menjadi miliknya dan demikian pula sebaliknya, kalau isteri yang melakukan tindakan atasnya.
Selanjutnya perlu disimak kata “bertindak” yang bersifat sangat umum, bisa meliputi tindakan pemilikan (beschikking) maupun tindakan pengurusan (beheer) isteri atau suami. Apakah kata “bertindak” dalam Pasal 36 ayat 1 UU Perkawinan meliputi juga tindakan “pengurusan”?
J. Satrio