Hukum Harta Perkawinan yang Berlaku Sesudah Diundangkannya UU Perkawinan (Jilid V)
Kolom Hukum J. Satrio

Hukum Harta Perkawinan yang Berlaku Sesudah Diundangkannya UU Perkawinan (Jilid V)

Merupakan kelanjutan dari artikel sebelumnya yang sedang mempertanyakan apakah kata-kata “di bawah penguasaan masing-masing” sama dengan tetap menjadi “milik” masing-masing suami dan isteri ataukah hanya “dikuasai” oleh masing-masing suami-isteri yang membawanya ke dalam perkawinan.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Kalau begitu, untuk tindakan pemilikan atas hak bagian isteri atas harta-bersama, isteri perlu turut-serta melakukan tindakan itu atau melalui kuasanya. Dengan menyetujui saja tindakan suami atas harta bersama, isteri tidak kehilangan hak miliknya atas bagian dari harta bersama yang menjadi miliknya dan demikian pula sebaliknya, kalau isteri yang melakukan tindakan atasnya.

 

Selanjutnya perlu disimak kata “bertindak” yang bersifat sangat umum, bisa meliputi tindakan pemilikan (beschikking) maupun tindakan pengurusan (beheer) isteri atau suami. Apakah kata “bertindak” dalam Pasal 36 ayat 1 UU Perkawinan meliputi juga tindakan “pengurusan”?

 

J. Satrio

Tags:

Berita Terkait