Hukum Kepailitan Indonesia dalam Perspektif Sociological Jurisprudence
OPINI

Hukum Kepailitan Indonesia dalam Perspektif Sociological Jurisprudence

Hukum kepailitan dan PKPU telah memberi pengaruh perkembangan budaya hukum masyarakat Indonesia.

•Bacaan 4 Menit
AS
Penulis Opini

Perkembangan hukum Indonesia dipengaruhi oleh sistem hukum kolonial. Sebelum diproklamirkan kemerdekaan, Wetboek van Koophandel for Indonesia (W.V.K) menjadi sumber peraturan kepailitan khusus pedagang. Terhadap nonpedagang diterapkan Reglement op de Rechsvordening (R.V). Setelah kemerdekaan, pengaturan kepailitan tunduk pada Faillissements-Verordening (F.V) yang diberlakukan untuk golongan Eropa. Golongan Timur Asing dan Bumiputra (pribumi) wajib menundukkan diri secara sukarela. Setelah masuknya Jepang, pengaturan kepailitan ditambah pemberlakuan Nodsregeling Faillissement—penghapusan putusan pailit sebelum pendudukan Jepang. Berdasarkan hal tersebut tidak ada pengaturan hukum kepailitan yang bersumber dari living law. Ini dibuktikan dengan tidak banyaknya digunakan hukum kepailitan, selain dipengaruhi belum banyaknya transaksi besar dan pendirian badan usaha saat itu (Remi Sjahdaeni, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan, Jakarta:Kencana,2016).

Setelah krisis moneter 1998, Perppu No.1 Tahun 1998 yang selanjutnya diubah menjadi UU No.4 tahun 1998 dan kemudian menjadi UU Kepailitan dan PKPU menurut penulis adalah “kecelakaan norma” yang belum dapat diuji sesuai kenyataan masyarakat. Artinya, jika tidak ada krisis moneter, belum tentu ada undang-undang kepailitan dan PKPU. Hal ini dapat dilihat dari pembahasan setengah kamar DPR dan Pemerintah bahwa Perppu disahkan sebagai undang-undang karena deadline dalam Letter of Intent dengan International Monetary Fund(IMF). Keberadaan UU No.4 tahun 1998 sebagai syarat pengucuran dana pinjamanan untuk menanggulangi krisis moneter.

Hukum kepailitan dan PKPU telah memberi pengaruh perkembangan budaya hukum masyarakat Indonesia. Dalam pengalaman empiris, penyelesaian perkara hukum perdata menyangkut utang-piutang melalui kepailitan dan PKPU semakin semarak. Kreditur menggunakan undang-undang kepailitan dan PKPU untuk menagih piutangnya. Profesi penunjang seperti kurator dan pengurus diminati oleh advokat atau akuntan untuk peningkatan pendapatan.

Penggunaan pranata kepailitan dan PKPU tidak sedikit menimbulkan pro dan kontra. Misalnya terhadap perusahaan sehat yang dinyatakan pailit atau PKPU akan berdampak terhadap pekerja atau kelangsungan usaha. Dampak ini sebagai konsekuensi tidak dikenalnya balance sheet/accounting insolvency dalam norma kepailitan dan PKPU Indonesia. Konsep yang dikenal adalah cash flow insolvency : when a company cannot meet its financial obligations when they’re due (Emad Mohammad Al-Amaren, Sultan Ibrahim Aletein, Kukuh Tejomurti, The Mock Application of The Insolvency Law by the Jordanian Courts: Lesson Learnt from Indonesia, Hasanuddin Law Review Volume 8 Issue 1 April 2022).

Roscoe Pound melihat hukum sebagai proses. Dia tidak menaruh perhatian pada penafsiran peraturan, melainkan pada hubungan antara hukum dan masyarakat. Hubungan ini dapat mengarahkan atau menggagalkan pembaruan hukum. Pembaruan hukum tercipta melalui konflik kepentingan dan nilai.

Sociological Jurisprudence memainkan peran dalam membentuk praktik hukum kepailitan dan PKPU. Penerapan Hukum Kepailitan dan PKPU harusnya tidak sebatas tatanan norma semata. Misalnya penerapan utang developer rumah susun tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana dan tidak dapat dinyatakan pailit atau PKPU. Penerapan ini meminggirkan ketentuan undang-undang melalui praktik peraturan kebijakan (beleidsregel) SEMA.

Kasus lain adalah ditolaknya permohonan PKPU atas dasar tagihan terlalu kecil (UU Kepailitan dan PKPUtidak mengenal syarat minimum jumlah utang) dengan alasan pemohon dapat menggunakan Peraturan Mahkamah Agung Penyelesaian Gugatan Sederhana. Tidak dimasukkannya perubahan UU Kepailitan dan PKPU dalam prolegnas menunjukkan pembangunan Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia sepertinya tidak lagi difokuskan dalam substansi rumusan peraturan. Apa yang terjadi tampaknya menekankan pada konteks hubungan hukum dan masyarakat dalam praktiknya sebagaimana pandangan Roscoe Pound.

*)Alfin Sulaiman, Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti dan Founder Kantor Hukum Arkananta Vennootschap.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

kepailitanpkpu
Alfin Sulaiman

Praktisi Hukum

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info