Hukum Membawa Senjata Tajam untuk Jaga Diri
Terbaru

Hukum Membawa Senjata Tajam untuk Jaga Diri

Hukum pidana tidak melarang orang mati, tetapi melarang seseorang mati akibat perbuatan orang lain. Membawa senjaa tajam untuk menjaga diri bertentangan dengan UU dan masyarakat yang membawa senjata tajam selain sebagai peruntukannya di dalam UU akan dikenakan sanksi pidana.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

2. Pembawa senjata tajam sebagai alibi melindungi diri sendiri. Hal ini menjadi dasar hukum membawa senjata tajam untuk perlindungan diri tidak diterapkan di Indonesia.

3. Pembawa senjata tajam untuk mempengaruhi seseorang melakukan tindak penganiayaan terhadap orang lain.

Seseorang yang membawa senjata tajam untuk tindak kejahatan, terkadang bersifat angkuh. Mengakibatkan pelaku terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dengan membawa senjata tajam dapat dikenakan pasal berlapis.

Mengenai membawa senjata tajam untuk melindungi diri bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Ada beberapa pasal yang melarang seseorang membawa senjata tajam untuk dijadikan sebagai perlindungan serta pertahanan diri dari orang lain, untuk itu penggunaan senjata tajam untuk melakukan tindak kriminal sangat dilarang keras penggunaannya.

Kepolisian akan menggunakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam bagi seseorang yang tertangkap membawa senjata tajam. Seseorang yang dengan sengaja membawa, memiliki, menguasai, atau menyembunyikan senjata tajam seperti alat penusuk atau alat pemukul akan diancam dengan pidana kurungan badan paling lama 10 tahun penjara.

Untuk menghindari sanksi penjara karena melanggar UU Darurat tersebut, maka dihimbau agar masyarakat tidak membawa senjata tajam untuk dipergunakan mengancam seseorang. Himbauan ini berlaku kepada seluruh masyarakat oleh sebabnya wajib tunduk terhadap aturan yang berlaku.

Dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, ada berbagai regulasi yang mengatur mengenai pemberian izin atas kepemilikan senjata tajam, hal ini berbeda dengan senjata api yang regulasi kepemilikannya diatur dengan jelas dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI.

Dengan demikian, hukum membawa senjata tajam tanpa hak dapat dikenakan ancaman pidana. Jika seseorang menggunakan senjata tajam tidak untuk keperluan yang diperbolehkan oleh UU, dianjurkan untuk tidak membawa senjata tajam saat berpergian meskipun dengan alasan untuk menjaga diri.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info