Hukum Membunuh Orang Karena Membela Diri
Terbaru

Hukum Membunuh Orang Karena Membela Diri

Dasar hukum pembelaan diri tertuang dalam Pasal 49 KUHP yang dibedakan atas pembelaan diri umum atau biasa dan pembelaan diri luar biasa. Pasal pembelaan diri digunakan sebagai alasan pemaaf, sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk membenarkan suatu perbuatan yang melawan hukum.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Seorang pria asal Nusa Tenggara Barat membunuh dua pelaku begal untuk membela dirinya sendiri. Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (10/4) yang lalu. Pria tersebut bernama Amaq Sinta yang dihadang begal saat hendak mengantarkan makanan ke rumah sakit untuk istrinya pukul 24.00 WITA.

Pelaku begal menebas tangan dan punggung Amaq dengan samurai dan Amaq yang membela diri melawan menggunakan pisau dapur kecil yang dibawanya hingga menewaskan dua pelaku begal.

Atas aksi membela dirinya tersebut, Amaq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi atas kasus pembunuhan dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Pembelaan diri merupakan hak dan kewajiban yang dijamin oleh undang-undang kepada seseorang  untuk memelihara dan menjaga keselamatan hidupnya, baik keselamatan jiwa, keselamatan harta benda, maupun kehormatannya.

Baca:

Hal yang dilakukan Amaq pada hakikatnya adalah naluri manusia untuk mempertahankan dirinya dari perbuatan jahat yang dilakukan orang lain yang ingin merusak atau merguhikan dengan perbuatan melawan hukum.

Pada kejadian tersebut Amaq juga memberikan kesaksian bahwa pelaku begal duluan yang menebas tangannya dan jika pelaku begal tidak melakukan tindak kekerasan terlebih dahulu Amaq akan lari dan tidak akan melakukan kekerasan.

Tags:

Berita Terkait