Hukum Menahan Gaji Karyawan yang Resign
Terbaru

Hukum Menahan Gaji Karyawan yang Resign

Menahan gaji karyawan yang telah resign merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat menyebabkan masalah serius bagi perusahaan.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Hukum Menahan Gaji Karyawan yang Resign
Hukumonline

Salah satu kewajiban pemberi kerja terhadap karyawan adalah membayarkan gaji. Mengutip UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 94 ayat (1) menyebutkan, pemberi kerja wajib membayar upah kepada pekerja/buruh paling lama satu bulan sekali.

 

Mengenai perselisihan yang terjadi antara pekerja/buruh dan pemberi kerja mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan kerja, termasuk menahan gaji karyawan, maka kedua belah pihak harus menyelesaikan masalah tersebut melalui mekanisme penyelesaian yang diatur oleh undang-undang.

Karyawan yang telah resign atau mengundurkan diri dari perusahaan tetap berhak memperoleh seluruh hak yang mereka peroleh selama bekerja di perusahaan. Dalam Pasal 156 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 disebutkan bahwa, setelah berakhirnya hubungan kerja, pemberi kerja wajib memberikan kepada pekerja hak-hak yang berhubungan dengan hubungan kerja secara penuh dan tepat waktu.

Baca Juga:

Jika perusahaan menahan gaji karyawan yang telah resign, perusahaan dapat dituduh melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sebagai gantinya, perusahaan harus memenuhi seluruh hak-hak yang telah diperoleh oleh karyawan selama bekerja di perusahaan. Sebagai karyawan, pastikan untuk menyelesaikan semua tugas yang dipegang dan memberikan notifikasi awal untuk memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.

Perselisihan yang terjadi di antara karyawan dan perusahaan, maka karyawan yang merasa dirugikan tersebut dapat mengajukan gugatan ke pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa hubungan industrial.

Tags:

Berita Terkait