Hukum Menahan Gaji Karyawan yang Resign
Terbaru

Hukum Menahan Gaji Karyawan yang Resign

Menahan gaji karyawan yang telah resign merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat menyebabkan masalah serius bagi perusahaan.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Perusahaan bisa mendapat sanksi apabila gaji karyawan tidak dibayar setelah waktu yang telah ditentukan. Sanksi ini diatur dalam PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengubahan. Sesuai Pasal 55 dalam PP tersebut, pemberi kerja harus memenuhi aturan berikut dalam pembayaran gaji:

  1. Pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah dijanjikan antara kedua belah pihak.
  2. Mengenai hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh saat hari libur, hari diliburkan atau istirahat mingguan, atau perjanjian kerja bersama.
  3. Upah yang dibayarkan secara harian, mingguan, atau bulanan.
  4. Jangka waktu untuk pembayaran upah tidak boleh lebih dari satu bulan.

Jika terdapat perusahaan yang terlambat dan tidak membayar gaji karyawan seperti ketentuan di atas, maka perusahaan akan didenda dengan ketentuan sesuai PP No.36 Tahun 2021 berikut:

  1. Denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan upah dari yang seharusnya dibayarkan. Denda akan mulai berlaku mulai hari keempat hingga hari kedelapan dari tanggal pembayaran gaji yang seharusnya.
  2. Bila setelah hari kedelapan gaji belum juga dibayar, pemberi kerja akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1%.
  3. Jika setelah sebulan upah belum juga dibayarkan, perusahaan akan dikenakan denda pada poin-poin sebelumnya dan ditambah dengan bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku di bank pemerintah.

Pemberi kerja harus memahami bahwa membayar gaji karyawan yang telah resign pada waktunya adalah kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi. Jika sudah terlanjur bersengketa, maka kedua belah pihak harus menyelesaikan masalah tersebut melalui mekanisme penyelesaian perselisihan yang diatur dalam undang-undang.

Tags:

Berita Terkait