Upaya preventif itu seperti melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap lapoan harta kekayaan penyelenggaraan negara; menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi; menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada setiap jenjang pendidikan;
Merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi; melakukan kampanye anti korupsi kepada masyarakat umum; melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk memberantas korupsi di Indonesia, tidak cukup dengan melakukan tindakan represif, namun lebih mendasar lagi adalah tindakan preventif. Tindakan hukum preventif adalah perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan mencegah sebelum terjadinya pelanggaran.
Adapun upaya preventif untuk menumbuhkan pendidikan anti korupsi bagi generasi muda yaitu dengan mengasuh anti korupsi di rumah dan sekolah anti korupsi di sekolah. Dengan upaya preventif ini diharapkan tidak ada lagi generasi penerus yang melakukan budaya korupsi karena sikap anti korupsi yang ditanamkan di lingkungan rumah dan pendidikan.