Transparency International Indonesia (TII) pada tahun 2021 merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang berada di poin 38 dari skala 1-100. Nilai ini meningkat dan menggerek posisi Indonesia berada di urutan 96 dari 180 negara.
Setiap tahunnya Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis kajian tren penanganan korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum. Sektor pendidikan menjadi salah satu sektor yang paling banyak terdapat kasus korupsinya di tingkat pemerintahan.
Peneliti ICW Almas Sjafrina mengatakan bahwa Bantuan Operasional Sekolah dan Dana Alokasi Khusus adalah dua program di sektor pendidikan yang kerap disalahgunakan anggarannya.
“Penyalahgunaan ini hampir seluruh kasus melibatkan peran kepala sekolah,” ujarnya beberapa waktu lalu. (Baca Juga: Mencari Sosok Hakim Ad Hoc Tipikor Anti-Korupsi)
Korupsi merupakan salah satu bentuk pelanggaran moral dan karenanya merupakan tanggungjawab moral dari sistem pendidikan nasional untuk memberantasnya. Sektor pendidikan memiliki fungsi menanamkan, mengembangkan dan melaksanakan nilai rasional, keberaturan, rajin dan sikap produktif yang pada gilirannya mampu membawa manusia memiliki watak yang mulia dan bertakwa kepada Tuhan.
Untuk itu, dalam menciptakan susunan kehidupan masyarakat yang bersih, diperlukan sistem pendidikan anti korupsi yang berisi mengenai sosialisasi bentuk korupsi, cara pencegahan dan pelaporan serta pengawasan terhadap tindak pidana korupsi.
Salah satu upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 13 UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini manyatakan, dalam melakukan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melaksanakan langkah atau upaya pencegahan (preventif).
Upaya preventif itu seperti melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap lapoan harta kekayaan penyelenggaraan negara; menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi; menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada setiap jenjang pendidikan;
Merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi; melakukan kampanye anti korupsi kepada masyarakat umum; melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk memberantas korupsi di Indonesia, tidak cukup dengan melakukan tindakan represif, namun lebih mendasar lagi adalah tindakan preventif. Tindakan hukum preventif adalah perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan mencegah sebelum terjadinya pelanggaran.
Adapun upaya preventif untuk menumbuhkan pendidikan anti korupsi bagi generasi muda yaitu dengan mengasuh anti korupsi di rumah dan sekolah anti korupsi di sekolah. Dengan upaya preventif ini diharapkan tidak ada lagi generasi penerus yang melakukan budaya korupsi karena sikap anti korupsi yang ditanamkan di lingkungan rumah dan pendidikan.
















