Hukuman Kebiri Kimia Dinilai Tak Efektif Beri Efek Jera
Berita

Hukuman Kebiri Kimia Dinilai Tak Efektif Beri Efek Jera

Karena kebiri kimia tidak otomatis mengubah perilaku pelaku kejahatan seksual. Selain itu, hukuman ini dinilai tidak manusiawi yang bertentangan dengan konvensi internasional.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Yustin, kekerasan seksual tidak hanya terjadi melalui alat kelamin, tapi bisa menggunakan benda tumpul lainnya. Karena itu, penjatuhan saksi berupa kebiri kimia tidak akan memberikan efek jera terhadap pelaku, karena dia masih bisa melakukan kekerasan seksual dengan cara lain. “Kalau sanksinya mengebiri pelaku, maka ini tidak serta merta menghentikan kekerasan seksual,” ujarnya.

 

Yustin juga ragu terhadap efektivitas pelaksanaan eksekusi hukuman kebiri karena organisasi profesi dokter pun menolak melaksanakannya. Selain itu, biaya untuk eksekusi hukuman kebiri menurut Yustin juga tidak murah, dan harusnya pemerintah lebih memperhatikan/mengedepankan rehabilitasi hak-hak korban.

 

Koordinator Divisi Perubahan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Khotimun Sutanti mencatat biaya yang dibutuhkan untuk melakukan kebiri kimiawi untuk 1 orang sekitar Rp5,6 juta. Tapi sampai saat ini tidak ada perhatian untuk korban kekerasan seksual. Padahal, mereka harus menyambangi psikolog yang biayanya sekali kunjungan mencapai Rp2,5 juta. Kemudian banyak hal dimana korban harus menanggung sendiri biaya untuk kebutuhannya seperti tes DNA dan visum.

 

Menurut Khotimun, hal ini menunjukan banyak cara pandang yang salah dalam melihat kekerasan seksual. Faktanya, setelah Perppu kebiri itu terbit jumlah kekerasan terhadap anak tidak turun, tapi malah meningkat. Jika serius menangani persoalan kekerasan seksual, Khotimun mengusulkan pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS). “Kalau RUU PKS tak kunjung disahkan, korban semakin tidak mendapat keadilan,” kata dia.

 

Koordinator Jaringan Kerja Program Legislasi Pro Perempuan (JKP3) Ratna Batara Munti mengusulkan ketimbang kebiri kimia lebih baik pemerintah melakukan rehabilitasi kepada pelaku, sehingga dapat mengubah cara pandang dan pola pikir pelaku. “Kebiri kimia tidak otomatis mengubah pelakunya menjadi baik,” katanya.

Tags:

Berita Terkait