Hukuman Rehabilitasi Sosial dan Rehabilitasi Medis Narkotika, Mana yang Efektif?
Terbaru

Hukuman Rehabilitasi Sosial dan Rehabilitasi Medis Narkotika, Mana yang Efektif?

Pentingnya rehabilitasi pada aspek sosial dan medis dari segi hak asasi manusia adalah hak untuk bebas dari ancaman bahaya narkotika yang diakui pada tingkat efektivitas dalam upaya untuk mencegah pecandu menyalahgunakan narkotika kembali.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Hukuman Rehabilitasi Sosial dan Rehabilitasi Medis Narkotika, Mana yang Efektif?
Hukumonline

Rehabilitasi merupakan salah satu cara untuk menyelamatkan korban pengguna narkotika dari ketergantungan. Rehabilitasi juga merupakan sebuah usaha untuk memulihkan pecandu dari ketergantungan narkotika sehingga dapat hidup normal sehat jasmani dan rohani.

Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lebih lanjut dijelaskan, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Pasal 103 UU Narkotika juga member kewenangan hakim memerintahkan pecandu dan korban penyalahguna narkotika sebagai terdakwa menjalani rehabilitasi melalui putusannya jika terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika.

Baca Juga:

Pasal narkotika ini juga ditunjang dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) N0.4 Tahun 2010 Jo SEMA No. 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Menurut SEMA No. 4 Tahun 2010, yang dapat dijatuhkan tindakan rehabilitasi yaitu terdakwa tertangkap tangan penyidik Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) saat tertangkap tangan ditemukan barang bukti pemakaian satu hari, adanya surat keterangan laboratorium positif menggunakan narkotika berdasarkan permintaan penyidik, adanya surat keterangan dari psikiater pemerintah yang ditunjuk hakim, serta tidak terbukti yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Terdakwa yang direhabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu positif menggunakan narkotika, ada rekomendasi tim asesmen terpadu, tidak berperan sebagai bandar, pengedar, kurir atau produsen, bukan merupakan residivis narkotika, saat tertangkap tangan tanpa barang bukti atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah tertentu.

Pidana penjara bagi pengguna narkotika mengandung sisi negatif karena merupakan perampasan kemerdekaan sehingga tujuan pemidanaan tidak dapat diwujudkan secara maksimal.

Rehabilitasi hadir dimaksudkan agar penyalahgunaan yang dikategorikan pecandu bisa bebas dari ketergantungannya dan dibina selama di rehabilitasi. Seringkali penyalahguna narkotika makin parah karena adanya putusan hakim yang pada akhirnya tidak membawa manfaat sama sekali.

Rehabilitasi yang dapat dijalankan oleh penyalahguna narkotika yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Rehabilitasi medis dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh menteri kesehatan, sedangkan rehabilitasi sosial dilakukan di fasilitas rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh menteri sosial.

Salah satu proses yang dilakukan oleh BNN dengan melakukan proses penyembuhan yang melibatkan zat substitusi atau pengganti khususnya zat subutek. Efek ketergantungan zat subutek sedemikian rupa sehingga subutek diganti dengan metadon yang memiliki efek ketergantungan dalam proses rehabilitasi medis.

Zat tersebut hanya diperuntukkan bagi pecandu narkotika yang mengkonsumsi heroin dan pengguna narkotika yang menyuntikkan heroin dan bukan golongan orang lain. Dalam prosesnya, rehabilitasi sebagai tujuan utama dari jenis sanksi yang diharapkan dapat memulihkan kualitas sosial dan moral seseorang.

Kemudian, rehabilitasi sosial merupakan proses memasukkan kembali kebiasaan pecandu narkotika ke dalam kehidupannya untuk mencegah pecandu mengulangi perbuatannya. Hal ini bertujuan untuk mengintegrasikan kembali pecandu dan atau penyalahguna narkotika ke dalam masyarakat dengan memulihkan proses berpikir, emosi, dan perilaku sebagai indikator perubahan untuk memenuhi komponen kepribadian normal dan dapat kembali berinteraksi dengan lingkungan sosialnya.

Tags:

Berita Terkait