Hukumonline meluncurkan kelas baru bertajuk “Prinsip Rule of Law dan Penerapannya dalam Konsep Negara Hukum”. Kelas ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai konsep negara hukum yang berlandaskan prinsip rule of law. Bahkan sekaligus menelaah bagaimana prinsip tersebut diimplementasikan dalam praktik ketatanegaraan, khususnya di Indonesia.
“Selamat datang di Online Course Hukumonline yang kali ini akan membahas materi tentang ‘Memahami Konsep Negara Hukum berdasarkan Prinsip Rule of Law dan Implementasinya’,” ujar Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, Taufik Basari dalam keterangan yang diterima, Rabu (28/1/2026).
Nantinya kelas ini terbagi menjadi empat sesi. Pada sesi pertama, peserta diajak menelusuri pengertian negara hukum serta sejarah perkembangannya. Sesi kedua, membahas pengertian rule of law beserta elemen-elemen kunci negara hukum. Termasuk hubungan antara rule of law dan konstitusionalisme, serta pembedaan antara negara yang berdasarkan rule of law dan rule by law.
Pada sesi ketiga mengulas keterkaitan antara konsep negara hukum, prinsip rule of law dan hak asasi manusia, termasuk tantangan serta dinamika rule of law dalam diskursus global. Adapun sesi keempat menyoroti sejarah, perkembangan, dan penerapan negara hukum serta rule of law di Indonesia.
Baca juga:
- Peran In-House Counsel: Dari Penjaga Kepatuhan Hukum ke Mitra Bisnis Strategis
- Menyoal Problematika Penerapan Business Judgement Law pada Perusahaan BUMN
Pria biasa disapa Tobas yang tercatat sebagai Of Counsels pada Firma Hukum Assegaf Hamzah and Partners itu menjelaskan konsep negara hukum sendiri ditegaskan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari supremasi rule of law. Dalam konteks Indonesia, prinsip ini memiliki landasan konstitusional yang kuat sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan ‘Negara Indonesia adalah negara hukum’.
“Fredrich Julius Stahl, ahli hukum Jerman, dalam bukunya The Doctrine of State and The Principles of State Law tahun 1878 menjelaskan bahwa dalam perkembangan negara modern, negara harus menjadi negara hukum, yakni negara yang menentukan batas-batas kekuasaannya, berdasarkan hukum, dengan tujuan untuk menjamin hak dan kebebasan warga negaranya, serta mewujudkan kehidupan bernegara berpedoman pada hukum,” ujarnya.
















