Hukumonline Luncurkan Hasil Survei Kebutuhan Lembaga Arbitrase di Indonesia
Utama

Hukumonline Luncurkan Hasil Survei Kebutuhan Lembaga Arbitrase di Indonesia

Salah satunya, dari beberapalembaga arbitrase yang ada di Indonesia, sebagian besar responden atau 75% pernah beracara di Badan Arbitrase nasional Indonesia (BANI). Sedangkan sebanyak 42,86% responden pernah beracara di SIAC (Singapore International Arbitration Center).

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Berlarut-larutnya penyelesaian sengketa hukum keperdataan dapat berimbas pada banyak hal. Mulai dari perkembangan pembangunan ekonomi yang tak efisien, menurunnya produktivitas, sampai dengan dunia bisnis mengalami stagnasi, sementara biaya produksi terus meningkat. Untuk itu, model penyelesaian sengketa bisnis dengan sebuah lembaga arbitrase yang kapabel menjadi penting agar penyelesaian sengketa semakin cepat, efektif, dan efisien.

“Sedangkan penyelesaian sengketa bisnis melalui pengadilan dinilai relatif lambat, sehingga memiliki potensi implikasi negatif terhadap beberapa sektor yang saling terkait. Lembaga arbitrase menjadi alternatif untuk memenuhi kepentingan yang belum dipenuhi melalui pengadilan,” ujar Research & Awards Manager Hukumonline Katon Baskoro saat dihubungi, Kamis (13/7/2023).

Baca Juga:

Sehubungan dengan itu, Hukumonline berinisiatif menghadirkan Survei Kebutuhan terhadap Lembaga Arbitrase di Indonesia. Dengan harapan sebagai gambaran umum, pijakan strategis dalam peningkatan peran lembaga arbitrase agar memberi pengaruh positif yang mendukung iklim bisnis di Indonesia.

“Survei kebutuhan lembaga arbitrase menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan survei terhadap praktisi hukum yang terbagi dalam beberapa kelompok responden antara lain advokat, arbiter, dan in-house counsel (IHC). Survei ini menggunakan metode yang memusatkan perhatian pada karakteristik tertentu dengan batasan yang relevan,” terang Katon.

Lebih lanjut, kata Katon, metode purposive sampling dikombinasikan dengan incidental sampling. Dengan begitu, pemilihan sample tidak dilakukan secara acak, sehingga keterbatasan data populasi berakibat pada prinsip atau syarat generalisasi tak terpenuhi. Hasil analisis datanya memberi gambaran seluruh responden penelitian.

"Pertanyaan yang diberikan mempunyai spesifikasi pada kelompok responden tertentu. Menjaring beberapa praktisi hukum dari berbagai latar belakang, mayoritas responden (72,97%) pernah beracara di lembaga arbitrase di Indonesia," bebernya. 

Tags:

Berita Terkait