Hukumonline Menerima Media Visit LPSK
Info

Hukumonline Menerima Media Visit LPSK

Dalam hubungan kerja LPSK dan media saling membutuhkan, satu sumber berita yang lain memberitakan, tetapi ada beberapa hal seputar mandat dan pelaksanaan tugas LPSK yang perlu dipahami lebih lanjut oleh media.

Red
Bacaan 2 Menit

 

Pengalaman kami melakukan kunjungan daerah, bahkan ada kepala kejaksaan tinggi yang belum mengetahui LPSK itu apa, katanya. Kondisi ini cukup memprihatinkan karena jaksa selaku penegak hukum yang seharusnya mitra LPSK justru tidak tahu.

 

Sudiharsa menambahkan banyak kalangan sering salah kaprah tentang perlindungan saksi yang dijalankan LPSK. Mereka berpikir perlindungan saksi berarti LPSK menempatkan saksi di suatu tempat. Mengutip Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 13 Tahun 2006, Sudiharsa meluruskan justru saksi berhak menentukan bentuk perlindungannya seperti apa. Jadi bukan saksi dibekap di tempat perlindungan, ujarnya.

 

Sementara, Lies berharap melalui media visit LPSK dapat memberikan pemahaman tentang bagaimana menempatkan saksi dan korban secara proporsional. Ia khawatir media lebih mengedepankan sisi ‘bombastis' dari isi berita, padahal bisa membahayakan saksi dan korban. Dari segi news mungkin bagus, tapi bisa berbahaya buat korban, kata Dosen Viktimologi Universitas Padjajaran ini.

 

Menyambung koleganya, Myra mengatakan LPSK tidak mungkin menjalankan tugas dan fungsinya sendiri. Untuk itu, LPSK sangat berharap dukungan dari pihak-pihak lain, mulai dari instansi hukum, kalangan profesi seperti dokter, psikolog, dan termasuk media. Dalam hubungan kerja LPSK dan media saling membutuhkan, satu sumber berita yang lain memberitakan, tetapi ada beberapa hal seputar mandat dan pelaksanaan tugas LPSK yang perlu dipahami lebih lanjut oleh media, papar Myra. Makanya, bersama hukumonline selaku media yang concern di bidang hukum, Myra berharap dapat dibangun kerja sama yang konstruktif.

 

Ajakan LPSK disambut dengan tangan terbuka oleh hukumonline. Pimpinan Redaksi Muhammad Yasin menawarkan beberapa bentuk kerja sama antara lain melalui rubrik klinik di hukumonline. Yasin berharap LPSK berkenan menjadi mitra hukumonline untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan klinik seputar perlindungan saksi dan korban. Kerja sama lain dapat dilakukan terkait acara diskusi Hukumonline Talk yang rutin digelar per dua bulan.

 

Setelah pertemuan ini, kami berharap dapat ditindaklanjuti dengan pembicaraan lanjutan yang lebih teknis tentang rancangan kerja sama, kata Yasin menjelang akhir pertemuan dengan LPSK.

Tags: